DIDUGA SABOTASE, PT. KAI DAN BPN BINJAI MELAKUKAN KONSPIRASI MALL ADMINISTRASI, WARGA MENGADU KE DPRD BINJAI

Binjai – tribuntipikor.com | Forum Masyarakat Komplek Bopet Siang Malam mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai. Berdasarkan surat masuk nomor 01/FMK/-BSM/V/2025, bermaksud Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis 15 Januari 2026 dini hari.

Adapun maksud daripada tujuan, yaitu : Mengenai Tindak Lanjut Penerbitan sertifikat hak kepemilikan atas tanah sepanjang rel kereta api di jl. Tengku Amir Hamzah Kec. Binjai Utara. Merasa keberatan dengan mekanisme yang dilakukan merupakan tindakan kinerja tidak sesuai prosedur oleh PT.KAI.

Dalam menerbitkan kembali surat hak guna bangunan lahan serta aset – asetnya yang dimana serebot danatau dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain baik perorangan maupun pihak swasta dan mencegah terjadi adanya mafia tanah.

Sah sah saja Pihak PT. KAI Kota Binjai melakukan pengamanan aset asalkan sesuai Standar Operasional Prosedur Administrasi.

Terlihat dengan harmonis, walaupun tidak terjadi kericuhan dalam upaya tindakan penertiban yang di lakukan oleh beberapa petugas PT.KAI. Wajar saja terjadi penolakan oleh warga yang tinggal di sekitaran bantaran rel kereta api.

Adapun penggusuran ditolak keras. Warga merasa ada aroma terendus adanya sabotase oleh PT. KAI yang diduga telah menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB). Diduga mall administrasi yang dilakukan oleh PT.KAI.

Perbuatan yang dilakukan jelas sangat terlihat, sudah melakukan konspirasi antara PT.KAI dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai, dan surat edaran di teruskan ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai sebagai ( Soft terapi ) ke warga, sekitar tanggal 26 Maret 2025 HGB dan diteruskan ke kantor kejaksaan negeri binjai.

Selain itu, warga di minta biaya sebesar Rp. 300.000, dihitung selama setahun dan permeter sebagai dasar biaya sewa tanah, berdasarkan hasil keputusan PT. KAI yang sudah berunding dengan Kejaksaan Negeri Binjai.

Namun, disaat RDP dini hari di Kantor Komisi A DPRD Kota Binjai, terlihat hadir dalam forum pembahasan yang sangat serius ini, antara lain :

  1. Camat Utara.
  2. Bpn Binjai
  3. Lurah Jati Negara ( diwakili ).
  4. Kepling 7 M. Ginting Kelurahan. Jati Negara

Disela – sela pembahasan, terjadi perdebatan dan tegang urat antara forum Masyarakat Komplek Bopet Siang Malam dengan BPN Kota Binjai melalui kuasa hukumnya saat di forum komisi A DPRD Binjai, mengatakan “
Kami dari tim advokat bantuan hukum FMKBSM (Forum Masyarakat Koplek Bopet Siang Malam ) Sangat apresiasi kepada Ketua DPRD Kota binjai dan Ketua Komisi A beserta jajaran yang telah menerima dan melaksanakan RDP atas keluhan masyarakat komplek siang malam atas klaim PT.KAI atas lahan masyarakat yang jelas dan di kuasai secara turun temurun dari tahun 1946 sampai saat ini, dan telah mendapatkan IMB dan rekomendasi dari walikota pada tahun 1993 untuk diterbitkan sertifikat hak milik lahan tersebut kepada masyarakat”,ucap Bang Ginting yang akrab di sapa.

Sambung bang ginting, “dalam RDP kali ini, kami meminta kepada BPN melalui pimpinan Rapat untuk memverifikasi ulang penerbitan HGB PT.KAI terlebih dahulu sebelum melakukan pengukuran ulang lahan tersebut,”ujar Bang Ginting.

Dan tentu masyarakat juga berharap kepada “pimpinan DPRD Kota Binjai berpihak kepada masyarakat untuk bisa mendorong percepatan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk masyarakat komplek bopet siang malam ini”,Pinta Bang Ginting.

( RAKA ) .

Pos terkait