​Dahlena Daulay, Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

​PANYABUNGAN, MADINA – Dahlena Daulay, yang diketahui menjabat sebagai bendahara di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),

resmi dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal pada Kamis (15/01/2026).

​Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

​Duduk Perkara
​Laporan resmi ini berawal dari dugaan tindakan tidak kooperatif terlapor terkait penggunaan dana yang diduga milik pelapor. Kehadiran Dahlena Daulay sebagai pengurus LSM di Madina membuat kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang seharusnya menjadi pengawas sosial di masyarakat.

​Berdasarkan laporan di SPKT Polres Madina, korban merasa dirugikan secara materi dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian.

​Jeratan Hukum
​Terlapor diduga kuat melanggar pasal tentang penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Pasal yang Disangkakan: Pasal 378 KUHP.
​Bunyi Pasal: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”
​Ancaman Pidana: Pidana penjara maksimal 4 tahun.
​Tindak Lanjut
​Pihak penyidik Polres Mandailing Natal diharapkan segera melakukan pemanggilan terhadap Dahlena Daulay untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terlapor maupun pimpinan LSM tempat ia bernaung.

Pos terkait