Senin 12/01/2025
MAdina sumut – Pelaksanaan proyek pengadaan lampu jalan LED di Desa Huta Baringin kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk satu titik lampu jalan dinilai tidak wajar karena mencapai angka Rp6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Angka tersebut dianggap melambung jauh di atas harga pasar untuk spesifikasi lampu jalan LED standar pedesaan yang biasanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, termasuk tiang dan biaya pemasangan.
Poin-Poin Temuan Utama
*Nilai Anggaran Fantastis: Setiap titik lampu menelan biaya Rp6,5 juta, yang memicu kekhawatiran adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga
*Ketimpangan Harga Pasar: Hasil penelusuran mandiri menunjukkan bahwa unit lampu LED serupa dengan kualitas standar SNI dapat diperoleh dengan harga jauh di bawah plafon anggaran desa tersebut
*Potensi Kerugian Negara: Dengan banyaknya titik yang dipasang, total potensi kerugian dana desa diperkirakan mencapai angka yang cukup signifikan.
R Lubis salah satu masyarakat Warga meminta transparansi penuh dari Pemerintah Desa Huta Baringin serta pihak pelaksana proyek. Beberapa poin desakan yang muncul antara lain:
Audit Segera Meminta Inspektorat daerah dan pihak berwenang untuk melakukan audit fisik dan audit keuangan terhadap pengadaan ini
Transparansi Spesifikasi Meminta kejelasan mengenai spesifikasi teknis lampu (watt, merek, dan ketahanan baterai jika menggunakan tenaga surya) untuk mencocokkan nilai harga.
Pertanggungjawaban Hukum Jika ditemukan indikasi korupsi, warga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
terkait dasar penentuan harga Rp6,5 juta per titik tersebut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan Dana Desa agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.





