Suardy Mile Resmi Melaporkan Safaruddin ke Polres Jeneponto Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Jenepo.Tribuntipikor com..

Suardy Mile (44) secara resmi melaporkan Safaruddin Dg Nuntung ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut dibuat menyusul beredarnya unggahan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya.

Kepada wartawan, Senin (12/1/2026), Suardy menjelaskan bahwa media sosial kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk menyerang dan mempermalukan orang lain melalui narasi yang belum tentu benar. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Suardy mengungkapkan, Safaruddin diduga menggunakan akun Facebook bernama Irwan untuk mengunggah foto dirinya disertai narasi “penipu” dan “Daftar Pencarian Orang (DPO)”. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Suardy karena ia menegaskan tidak pernah memiliki permasalahan hukum maupun berurusan dengan pihak kepolisian di tingkat mana pun.

Ia menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari perjanjian titip gadai antara dirinya dan Safaruddin Dg Nuntung, berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DD 1277 LN, senilai Rp30 juta.

“Saya mengambil uang Rp30 juta dari Safaruddin, sementara yang saya serahkan kepada Samsul Alam sebesar Rp 45 juta,” ujar Suardy.

Mobil tersebut, lanjut Suardy, berasal dari seorang bernama Alam, yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan. Alam meminta Suardy untuk mencarikan dana dengan jaminan mobil tersebut, tanpa menjelaskan asal-usul kendaraan.

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan rental sehingga akhirnya ditarik oleh pemiliknya. Akibat kejadian itu, Suardy mengaku merasa ditipu dan menjadi korban.

Safaruddin yang tidak menerima kejadian tersebut kemudian mendatangi Suardy untuk menagih uangnya. Suardy menyatakan kesediaannya bertanggung jawab dan meminta waktu untuk menyelesaikan pembayaran, termasuk dengan menagih pihak Alam. Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, Suardy menyerahkan jaminan berupa akta tanah kepada Safaruddin.

Namun, menurut Suardy, Safaruddin tidak bersabar dan justru melakukan penyerangan melalui media sosial dengan unggahan bernuansa ujaran kebencian dan tuduhan yang tidak benar.

“Atas dasar unggahan yang saya nilai hoaks dan mencemarkan nama baik saya, maka saya menempuh jalur hukum didan melaporkan Safaruddin Dg Nuntung ke Polres Jeneponto atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” tegas Suardy mengakhiri.( Tim/TT/UH )

Pos terkait