Ketua Ombb MPC Kepahiang Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Ketua Kelompok Tani Di Duga Menggelapkan Satu Yunit Bantuan Mesin Traktor!!!!

Tribun Tifikor.com~Kepahiang-Bengkulu.

Mencuat sebuah dugaan salah satu oknum Ketua kelompok tani Mulya Makmur (Mulyen),yang berdomisili di Desa bukit menyan, Kecamatan Bermani ilir, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,
(Jum’at 09/01/2026).

Berdasarkan hasil tim investigasi dilapangan mendapat laporan dari warga setempat yang meminta namanya di privasi, mengatakan bahwa salah satu oknum ketua kelompok tani mulya makmur(Mulyen), menjual satu yunit mesin traktor yang berasal dari bantuan dinas pertanian kabupaten kepahiang,

Mendapat informasi tersebut tim investigasi langsung konfirmasi kepada ketua kelompok yang bersangkutan di kediamannya (jum’at 09/01/2026, Tepat 10:30 wib).

Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa benar ia menjual satu yunit bantuan mesin traktor dari dinas pertanian kabupaten kepahiang, dengan nilai harga (Rp : 1500.000) dengan alasan sudah ada prnyerahan menjadi hak milik dan mesin tersebut tidak digunakan lagi, ungkapnya.

Dalam konfirmasi tersebut ketua kelompok tani (Mulyen) , mengatakan dirinya siap untuk menebus kembali aset yang telah dijual kepada saudaranya sendiri (Saupi)
Apabila nantinya bermasalah, Pungkasnya.

Diketahui Dugaan penggelapan aset berupa mesin traktor oleh ketua kelompok merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana, terutama jika aset tersebut merupakan bantuan pemerintah”

Tindakan ini dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya: 

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika aset tersebut berasal dari bantuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup”

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH), Insfektorat, kejari, serta instansi terkait Kabupaten Kepahiang, untuk menindak lanjuti permasalah tersebut hingga tuntas.

Pewarta~(Red)

Pos terkait