Diduga Bebas Beroperasi, Penimbunan Solar di Bantar Gebang Kota Bekasi Luput dari Pengawasan

Bekasi tribuntipikor.com–

Praktik penimbunan BBM jenis solar di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik dari Polres maupun Satpol PP Kota Bekasi.

Fakta tersebut semakin menguat setelah pihak Polres dan Satpol PP Kota Bekasi mengaku belum mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.

“Belum ada informasi resmi yang masuk ke pihak Polres maupun Satpol PP, baik dari Kelurahan Ciketing Udik maupun dari Kecamatan Bantar Gebang,” ujar salah satu pejabat terkait, Minggu (11/1/2026).

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan BBM solar ini disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, pihak Kecamatan Bantar Gebang maupun Kelurahan Ciketing Udik belum juga melaporkan praktik yang diduga kuat melanggar hukum tersebut.

Situasi ini memantik reaksi negatif dari berbagai kalangan. Tidak sedikit pihak yang menilai lemahnya pengawasan sebagai indikasi adanya pembiaran. Bahkan, berkembang dugaan adanya aliran upeti kepada oknum tertentu guna melanggengkan aktivitas ilegal tersebut agar tetap berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret maupun tindakan tegas dari APH Polres Metro Kota Bekasi maupun Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi. Termasuk upaya penutupan permanen lokasi penimbunan serta pemberian sanksi kepada para pelaku usaha ilegal yang diduga merugikan negara dan masyarakat(A)

Pos terkait