“Dana BUMDes Rp 160 Juta untuk Budidaya Ikan Nila Mangkrak, Ketua BUMDes Diminta Klarifikasi”

Garut : Tribuntipikor.com

Garut, – “Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan setelah dana sebesar Rp 160 juta untuk budidaya ikan nila dari penyertaan Bumdes tidak terealisasi. Padahal, dana tersebut telah dicairkan oleh Desa Cisompet, pada awal tahun 2025 untuk pengembangan budidaya ikan nila.

“Temuan investigasi yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti fisik pembangunan peternakan ikan nila di Desa Cisompet. Selain itu, wawancara dengan warga desa juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes terkait peternakan ikan nila. Kamis (9/10/2025).

“Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ada tanda-tanda bahwa dana tersebut digunakan untuk budidaya ikan nila. “Kami sudah tidak melihat ada kegiatan budidaya ikan nila di desa ini. Padahal, dana tersebut sudah dicairkan dari anggaran Dana Desa (DD) besar kisaran pagu dana desa 800 juta, sudah digelontorkan untuk anggaran ketahan pangan 20% yaitu sebesar 160 jt.” kata salah satu warga desa.

“Ketua BUMDes Desa Cisompet, Rusmana, diminta untuk memberikan klarifikasi terkait tidak terealisasinya dana tersebut. “Kami meminta klarifikasi dari Ketua BUMDes terkait penggunaan dana tersebut. Apakah dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain atau ada penyalahgunaan?” Ujar warga tersebut.

Tidak terealisasinya dana BUMDes ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan yang dilakukan oleh kasi PMD Kecamatan Cisompet dan Desa Cisompet.” Pengawasan yang lemah dapat menyebabkan penyalahgunaan Dana Desa. Kami berharap agar pengawasan dapat ditingkatkan,” ungkap warga Desa Cisompet.

“Desa Cisompet harus melakukan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BUMDes dan harus mengambil langkah-langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi penggunaan Dana Desa.” Tutup warga tersebut.

“Karena ini melanggar KUHP Pidana yaitu, Undang – undang Tindak Pidana Korupsi : Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti melakukan penyimpangan dana, pihak terkait dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.(T.Wirama).

Pos terkait