Bekasi, Tribuntipikor Online _
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sg mempersiapkan Pilkades Serentak 2026 melalui sosialisasi dan pendataan, dengan kemungkinan besar akan mengarah pada Pilkades Elektronik/Digital yang memerlukan infrastruktur internet memadai dan literasi digital masyarakat, serta adanya regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disiapkan untuk memperjelas jadwal, teknis, dan masa jabatan Kepala Desa (Kades) agar sinkron dengan visi Presiden, dengan target pelaksanaan mulai tahun 2026.
Poin-Poin Penting Terkait Pilkades Serentak 2026:
Pendataan dan Sosialisasi: Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah melakukan sosialisasi pendataan Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2025/2026 untuk persiapan Pilkades serentak tahun 2026.
Pilkades Elektronik (E-Voting): Ada wacana kuat untuk menerapkan Pilkades secara elektronik/digital, didukung oleh Surat Edaran (SE) Kemendagri, yang membutuhkan kesiapan infrastruktur internet dan peningkatan literasi digital warga desa.
Regulasi Baru: Pemerintah daerah (Pemda) menunggu terbitnya PP dan Permen dari pusat terkait Pilkades serentak 2026, termasuk isu perpanjangan masa jabatan Kades yang masih menjadi perdebatan, sebelum menyusun Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Sinkronisasi Visi-Misi Presiden: Pelaksanaan Pilkades 2026 juga ditargetkan agar Kades terpilih dapat segera menjalankan program strategis dan visi-misi Presiden.
Jadwal: Pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan mulai tahun 2026, dengan tahapan yang diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu enam bulan.
Tindak Lanjut untuk Pemda:
Melakukan konsultasi ke tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan sinkronisasi regulasi.
Menyusun langkah-langkah teknis dan Perda Pilkades berdasarkan regulasi pusat yang baru.
Intinya: Kemendagri sedang memfinalisasi aturan dan mempersiapkan infrastruktur untuk Pilkades Serentak 2026 yang akan berpotensi digital, memastikan sinkronisasi program nasional dan daerah, serta memperjelas regulasi teknis pelaksanaan dan masa jabatan kepala desa. (Redaksi)





