Sejarah Korupsi di Indonesia dari tahun 2009 hingga 2025 ditandai oleh Mega Kasus Korupsi dengan kerugian negara yang Fantastis

Jakarta, Tribuntipikor Online _

Sejarah korupsi di Indonesia dari tahun 2009 hingga 2025 ditandai oleh mega kasus korupsi dengan kerugian negara yang fantastis, konflik institusional antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta pasang surut dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Gambaran Umum Periode 2009-2025
Pasang Surut Pemberantasan Korupsi: Periode ini dimulai dengan semangat tinggi pemberantasan korupsi, namun berlanjut dengan tantangan serius, termasuk upaya pelemahan KPK dan penurunan efektivitas penindakan.
Kerugian Negara yang Besar: Terjadi beberapa kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, terutama melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor sumber daya alam.
Perubahan Legislasi: Perubahan UU KPK pada tahun 2019 dianggap sebagai titik balik yang signifikan dalam melemahkan independensi lembaga anti-rasuah tersebut.
Kasus Korupsi Menonjol (2009-2025)
Beberapa mega kasus yang menarik perhatian publik selama periode ini meliputi:
Kasus Bank Century (2008-2014): Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 triliun.
Kasus PT TPPI (2009-2010): Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 42,4 triliun.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (2008-2019): Kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Kasus PT Asabri (Periode tidak spesifik, terungkap belakangan): Kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
Kasus PT Duta Palma Group (2004-2022): Kerugian negara dan ekonomi mencapai sekitar Rp 86,5 triliun.
Kasus Proyek BTS 4G Kominfo (2020-2022): Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Kasus Tata Niaga Komoditas Timah PT Timah (2015-2022): Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dengan total potensi kerugian ekologis dan keuangan negara mencapai Rp 300 triliun.
Skandal Korupsi Pertamina (2018-2023): Penyelidikan mengungkap kerugian yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
Menurut data Transparency International, skor IPK Indonesia menunjukkan fluktuasi selama periode ini.
Pada tahun 2019, IPK Indonesia mencapai titik tertinggi 40 poin.
Namun, skor ini cenderung stagnan atau menurun pada tahun-tahun berikutnya, mencerminkan tantangan dalam reformasi kelembagaan dan penegakan hukum.
Pada indeks tahun 2024 (dirilis awal 2025), Indonesia memperoleh skor 37, menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara.
Dinamika Pemberantasan Korupsi
Periode ini juga menyaksikan “drama” politik dan hukum, seperti insiden “Cicak vs Buaya” yang melibatkan KPK dan Polri, yang berulang kali terjadi dan berdampak pada kinerja lembaga anti-korupsi. Meskipun penindakan terus berjalan, pakar UGM menyoroti bahwa akar masalah seperti pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan membangun sistem yang efektif masih sulit diberantas.
Untuk informasi lebih rinci mengenai statistik dan penindakan kasus, Anda dapat mengunjungi situs resmi KPK atau Transparency International Indonesia.(Redaksi)

Pos terkait