Bandung-Tribun tipikor.com
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Dir Res Narkoba Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan PJU Polrestabes Bandung, melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus pabrik produksi obat-obat tertentu (OOT) ilegal di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Minggu (18/10/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/1180/RES.4.2./X/2026/Sat Res Narkoba tanggal 16 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Pada TKP pertama, tepatnya di Rest Area KM 125, depan Rumah Makan Alam Sunda, Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, petugas mengamankan dua orang berinisial P dan R. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 320.000 butir obat merek Double Y dan 240.000 butir obat merek Hexymer, dengan total keseluruhan sebanyak 560.000 butir obat-obat tertentu (OOT).
Selanjutnya, pada TKP kedua yang berlokasi di Komplek Biz Park B5 Nomor 1, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi obat-obatan. Dari lokasi tersebut, diamankan dua orang berinisial M.F. dan F. yang diduga berperan sebagai bagian produksi atau memasak bahan obat.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi mesin pencetak Hexymer, mesin pencetak Double Y, oven untuk bahan Double Y dan Hexymer, mesin penggiling, mesin mixer, kompresor, ribuan kemasan botol kosong, ribuan kemasan kotak Hexymer, dua unit forklift, serta tiga alat pengemasan.
Pada TKP ketiga, di Komplek Biz Park AA6 Nomor 5, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, petugas mengamankan seorang berinisial A yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan berbagai peralatan produksi, antara lain mesin pencetak atau pres obat, alat vakum, mixer berukuran besar, kompresor, mesin pengaduk bahan baku, bejana dan saringan berukuran besar, timbangan digital, serta sejumlah serbuk yang diduga merupakan bahan baku obat.
Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan berupa 2.600 tutup botol, 8.976 pouch kemasan, 4.440 kardus, serta perangkat monitor dan komponen CCTV.
Sementara itu, pada TKP keempat yang berlokasi di Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, petugas menemukan sejumlah bahan dan material yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi obat-obatan, di antaranya 40 dus berisi tramadol, enam tong polyvinylpyrrolidone K30, tujuh tong sodium starch glycolate, 48 dus laminated foil, serta sejumlah karung bahan tambahan yang tercatat sebagai magnesium dan bahan lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan modus operandi berupa memproduksi obat-obat tertentu dengan berbagai merek untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan produksi obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 435, pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas produksi dan peredaran obat-obatan ilegal serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan dan peredaran produk farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau peredaran obat ilegal.
(Indra jaya)






