Tirbuntipikor.com, MATARAM–
Khabar menarik datang dari rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Semlter, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan Dodo Rinti, Kecamatan Ropang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Dugaan percaloan atau masuknya akses mafia tanah, mulai di endus media. Data yang dihimpun media menyebutkan, sekitar 55 Kilo Meter, pembangunan proyek jalur Belt Konveyor atau karet ban berjalan dari pusat rencana tambang di Dodo Rinti menuju Benete, dimana fasilitas Smelter milik PT. AMNT, lahannya akan segera di bebaskan.
“Khabarnya memang sudah ada pembebasan. Salah satunya di desa Jamu di Lunyuk dan Ropang. Pembelian tanah sudah terjadi disana,”kata, sumber anonim media, pekan lalu.
Sumber lain media menyebutkan, lahan yang dibebaskan rata rata melalui tokoh masyarakat, staf desa atau bahkan oknum kepala desa. Sementara pemilik lahan tidak tahu menahu lahan tersebut dibeli untuk apa.
Pembangunan proyek Belt Conveyor tersebut menurut sumber media, justru telah diumumkan AMNT dalam berbagai sosialisasi untuk kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), baik dihadiri pemerintah daerah, pemerintah Desa hingga masyarakat.
Hanya saja, investigasi media menemukan fakta di lapangan, bahwa pembebasan justru tidak dilakukan secara resmi oleh tim panitia pembebasan lahan AMNT sendiri.
Praktik Percaloan dengan Modus Beli Acak.
Dugaan praktik percaloan mulai mencuat ketika, warga pemilik lahan tidak tahu dan tidak pernah disosialisasikan peta kawasan yang terkena pembebasan. Justru, pembelian dilakukan secara sporadik dengan pembeli yang datang secara acak.
Seolah sudah disengaja, lahan yang dibeli dengan harga sangat murah dari Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per are. Celakanya, transaksinya justru hanya berbekal kwitansi. Dengan nama pembeli dikosongkan. Masifnya sejumlah oknum kelompok masyarakat, seperti oknum staf desa, tokoh masyarakat secara massif, menimbulkan kecurigaan rentan digerakkan mafia tanah dengan pemodal yang justru disokong oknum manajement AMNT sendiri.
Minta AMNT Bertanggung Jawab Hentikan Calo
Manajement AMNT diminta segera mengumumkan tim resmi pembebasan lahan. Karena sesuai ketentuan, PT. AMNT adalah perusahaan yang ditunjuk pemerintah pusat menjalankan pembangunan Smelter dan fasilitas pengembangannya.
Karena AMNT perusahaan ditunjuk negara melaksanakan program proyek PSN, maka wajib mengumumkan panitia pembebasan hingga nilai harga lahan yang dibeli dalam satuan luas are. Kondisi ini diperlukan untuk mencegah dugaan mafia tanah bermain. Baik itu mafia tanah yang diduga melibatkan oknum manajemen perusahaan AMNT, pejabat pemerintah, Aprisal hingga Calo kaki tangan perusahaan sendiri.
Wakil Presiden Direktur (Presedir) bidang Coorporate Communication AMNT, Kartika Oktaviana, yang berusaha dikonfirmasi atau klarifikasi terkait temuan media tersebut, enggan dikonfirmasi.
Wawancara wartawan ditolak, meski wartawan mengirimkan pertanyaan melalui pesan Whatsapp. (An)






