Lapak di Pasar Bunda Sri Mersing Sudah di bayar Lunas tidak bisa di Fungsikan. Elpi Sukaesih Segera Mengadu Ke Polisi.

Dumai, tribuntipikot.com , Sebuah Lapak tempat ber Jualan sejak dibeli Elvi Sukaisih ( ES ) pada Jumat ( 10 /7 / 2026 ) , Sudah 3 bulan Lamanya hingga sekarang tidak dapat di fungsikan untuk berjualan , pasalnya A S yang menyewa Lapak tersebut tidak mau mengosongkan Lapak yang telah di ganti rugi / dibeli ES dibayar Lunas sebesar RP 50.000.000.,( Limapuluh Juta Rupiah ) kepada AMar Johannes Sitanggang ( AJS ).

Menurut E S, bahwa AS selaku penyewa lapak kepada Ajis, tidak mengindahkan Perjanjian yang telah di bicarakan pada sebelum nya. Karena sudah pernah saya Laporkan Ulah AS ini kepada Babinkamtibmas ujar ES. Selasa ( 13/10 ) saat dikonfirmasi Media ini di Pasar Bunda Sri Mersing . dan Mediasi sudah dilakukan oleh APH Oknum Polri Selaku Babinkamtibmas di daerah Pasar Bunda SriMersing sambung ES .

dan AS pada waktu di mediasi telah sedia untuk mengosongkan Lapak tersebut.nyatanya hingga kini AS tetap bersikeras bahkan marah marah dan ” melontar kata kata tidak Sopan saat di minta agar mengosongkan Lapak ya g telah saya ganti rugi itu sebut ES. Bukan sekali saja ulah AS ini tidak ada respon yang baik. kalau di minta mengosongkan Lapak tersebut dia ( AS) mengamuk marah marah kata ES.

Terkait Sikap AS itu juga terjadi pada Selasa hari ini (13/10) sekitar pukul 9 pagi. Lapak yang telah saya beli berada di sebelah Lapak tempat saya berjualan sekarang. Pagi tadi AS saya minta supaya mengosongkan Lapak tersebut, malah saya dimarah marah habis terang ES , selain dia marah , AS juga melontarkan kata kata yang menyakitkan dan membuat hati terpukul.sebab AS menyebut kata kata tak terpuji ” babi, Anjing “. Tegas ES menjelaskan Sikap AS yang tidak Pantas melontarkan ucapan kata kotor itu.

Diperoleh keterangan, bahwa AS menyewa Lapak tersebut yang berukuran 3 x 3,5 meter kepada pemilik nya Amar Johannes Sitanggang ( AJS ) tetapi Sudah ber bulan bulan tidak dibayar Sewanya oleh AS. karena itulah Lapak tersebut Ahir nya di jual, “dan kami kedua belah pihak mufakat dan terjadi transaksi Jual beli Lapak tersebut, yang saya beli pada 10 Juli 2026.. Ujar ES menjawab tribuntipikor.com.

Sesuai penjelasan dirangkum , ES sudah Menunggu tiga bulan Lamanya ,agar AS dapat mengosongkan Lapak tersebut.tetapi tidak pernah digubris AS. selalu bersikap “tidak terpuji”, tidak ada etika Sopan terhadap ES ketika di minta agar meninggalkan/ mengosongkan Lapak tersebut. Saya sudah tidak bisa menerima Sikap AS lagi dan sudah keterlaluan.petjara ini segera saya laporkan pada APH berwewenang terang ES pada Awak media Selasa ( 13 /10 ).

Akibat dari ulah AS, membuat ES pusing dan merasa di permainkan Hak nya. Sebab AS yang tetap bersikeras tidak mau mengosongkan Lapak tersebut, maka ES segera akan melaporkan AS ke Polres Dumai untuk mendapatkan kebenaran dan Keadilan sesuai Hukum yang berlaku. ( RDS/ AHS / Harsim )..

Pos terkait