129 RUMAH TAK LAYAK HUNI DI DESA POTO DIUSULKAN SEJAK 2022, BARU 10 UNIT TERTANGANI PADA 2026! KADES FATHUL MUIN BUKA SUARA

Klarifikasi atas Siaran Live Facebook Putra Moyo: Usulan Sudah Berulang Kali, Kini Saatnya Pemerintah Menjawab!

Sumbawa Besar NTB tribuntipikor .Com —

Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, menjadi perhatian publik setelah siaran langsung Facebook Putra Moyo menyoroti kondisi hunian masyarakat yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Poto, Fathul Muin, akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam menghadapi persoalan RTLH. Namun, di balik berbagai upaya pengusulan yang telah dilakukan, masih terdapat pekerjaan besar yang belum terselesaikan: bagaimana memastikan masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni memperoleh bantuan secara nyata.

129 UNIT DIUSULKAN, BARU 10 UNIT MENDAPAT BANTUAN PADA 2026

Dalam keterangannya, Fathul Muin kepada awak media tribun Tipikor . Com 11/10/2026 , menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Poto secara berturut-turut sejak 2022 hingga 2025 telah mengusulkan penanganan sebanyak 129 unit RTLH kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Akan tetapi, pada 2026, Desa Poto baru mendapatkan bantuan penanganan 10 unit RTLH melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa.

Angka ini memperlihatkan besarnya pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan. Jika 129 unit yang diusulkan merupakan keseluruhan kebutuhan dalam periode tersebut dan 10 unit bantuan 2026 termasuk di dalamnya, masih terdapat selisih 119 unit yang perlu diperjelas status penanganannya. Namun, jumlah tersebut belum dapat langsung disebut sebagai tunggakan karena diperlukan data mengenai realisasi bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pertanyaan mendasarnya: bagaimana nasib warga yang rumahnya telah diusulkan, tetapi belum memperoleh bantuan?

Apakah usulan mereka masih dalam daftar prioritas? Apakah seluruh dokumen dan persyaratan telah dinyatakan lengkap? Berapa jumlah rumah yang sudah diverifikasi dan berapa yang belum memenuhi persyaratan teknis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

KADES MENGAKU TELAH MENEMPUH JALUR PEMERINTAHAN DAN DPRD

Fathul Muin juga menjelaskan bahwa perjuangan penanganan RTLH tidak hanya dilakukan melalui pengusulan kepada pemerintah kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, Pemerintah Desa Poto telah menyampaikan aspirasi dan data kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa maupun DPRD Provinsi NTB dengan harapan kebutuhan masyarakat mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa mengklaim telah menempuh berbagai jalur untuk memperjuangkan kebutuhan warganya.

Namun, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan mengenai proses pengusulan. Mereka berhak mengetahui perkembangan konkret dari setiap usulan, termasuk hasil verifikasi, status prioritas, kendala anggaran, dan kepastian tindak lanjut.

Jangan sampai persoalan rumah tidak layak huni terus berputar dalam lingkaran administrasi: diusulkan, diverifikasi, menunggu anggaran, kemudian kembali menunggu pada tahun berikutnya.

Bagi warga yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan, waktu bukan sekadar persoalan birokrasi. Kelayakan tempat tinggal berkaitan langsung dengan keselamatan, kesehatan, martabat, dan kualitas hidup keluarga.

PAMSIMAS DI DUSUN SAMRI, KEBUTUHAN DASAR LAIN JUGA DISOROT

Selain persoalan RTLH, Fathul Muin menyampaikan bahwa Desa Poto pada 2026 memperoleh program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang sedang dikerjakan di Dusun Samri.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih dan sanitasi.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperoleh informasi mengenai progres pekerjaan, sasaran penerima manfaat, kualitas infrastruktur, serta kepastian keberlanjutan layanan setelah pembangunan selesai.

Pembangunan tidak cukup hanya diukur dari adanya program atau dimulainya pekerjaan. Ukuran akhirnya adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

KRITIK PUTRA MOYO DAN KLARIFIKASI KADES: JANGAN BERHENTI PADA PERDEBATAN

Fathul Muin mengapresiasi kepedulian Putra Moyo beserta rekan-rekannya yang telah menyuarakan persoalan pembangunan dan ketimpangan di daerah.

Sikap tersebut patut dicatat sebagai bentuk keterbukaan terhadap kritik publik. Di sisi lain, sorotan melalui media sosial juga perlu ditempatkan sebagai momentum untuk menguji sejauh mana kebutuhan masyarakat telah ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.

Kritik tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap pemerintah desa. Sebaliknya, klarifikasi pemerintah desa juga perlu disertai informasi yang dapat diperiksa, sehingga masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.

Dalam perkara RTLH Desa Poto, substansi persoalannya bukan sekadar siapa yang berbicara atau siapa yang memberikan klarifikasi. Persoalan utamanya adalah berapa banyak warga yang membutuhkan rumah layak huni, berapa yang sudah dibantu, dan kapan warga lainnya mendapatkan kepastian?

Di sinilah pemerintah kabupaten dan provinsi perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme penetapan penerima, ketersediaan anggaran, dan rencana penanganan rumah-rumah yang belum tersentuh bantuan.

PEMERINTAH KABUPATEN DAN PROVINSI PERLU MEMBERIKAN JAWABAN TERUKUR

Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Poto, terdapat sejumlah hal yang layak menjadi perhatian bersama.

Pertama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa perlu menjelaskan realisasi bantuan RTLH di Desa Poto, termasuk dasar penetapan 10 unit penerima bantuan pada 2026.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB perlu memperjelas status usulan yang telah disampaikan sejak 2022 hingga 2025, termasuk jumlah yang sudah direalisasikan, masih diproses, atau belum dapat diakomodasi.

Ketiga, DPRD Kabupaten Sumbawa dan DPRD Provinsi NTB perlu menjelaskan sejauh mana aspirasi dan data yang disampaikan Pemerintah Desa Poto telah ditindaklanjuti dalam pembahasan program dan anggaran sesuai kewenangannya.

Keempat, Pemerintah Desa Poto perlu terus membuka informasi mengenai data RTLH berdasarkan kondisi rumah, tingkat kebutuhan, hasil verifikasi, dan status pengusulan, dengan tetap melindungi data pribadi warga.

Langkah-langkah tersebut penting agar persoalan RTLH tidak berhenti sebagai polemik di media sosial, melainkan berkembang menjadi agenda penyelesaian yang jelas dan terukur.

PENUTUP: WARGA MEMBUTUHKAN RUMAH LAYAK, BUKAN SEKADAR DAFTAR USULAN

Klarifikasi Fathul Muin memberikan gambaran mengenai upaya yang menurutnya telah dilakukan Pemerintah Desa Poto. Namun, besarnya kebutuhan masyarakat menuntut tindak lanjut yang lebih konkret dari seluruh pihak terkait.

Pengusulan merupakan langkah awal. Perjuangan melalui DPRD merupakan bagian dari proses. Sementara program PAMSIMAS menunjukkan adanya intervensi pembangunan pada sektor kebutuhan dasar lainnya.

Tetapi, seluruh proses tersebut harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Warga yang tinggal di rumah tidak layak huni tidak seharusnya terus menunggu tanpa kejelasan. Mereka membutuhkan informasi yang transparan, proses yang adil, dan kepastian mengenai peluang memperoleh bantuan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jangan biarkan persoalan 129 unit RTLH hanya menjadi angka dalam dokumen pengusulan. Pemerintah harus memastikan setiap kebutuhan diverifikasi secara serius, setiap keputusan dapat dijelaskan, dan setiap program yang dijalankan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Klarifikasi telah disampaikan. Kini, yang diperlukan adalah keterbukaan data, jawaban dari instansi terkait, dan tindak lanjut yang dapat diukur.

( Irwanto )

Pos terkait