PEMERINTAH SUMSEL TIDAK MERESPONS TUNTUTAN RAKYAT, GMNI PALEMBANG PASTIKAN AKSI JILID II

TribunTipikor.com Palembang, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Palembang kembali menyampaikan sikap tegas terkait persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.

Aksi massa yang sebelumnya dilakukan oleh DPC GMNI Palembang merupakan bentuk keresahan dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal persoalan lingkungan hidup serta memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi masyarakat.

Namun, aspirasi yang kami sampaikan dalam aksi sebelumnya belum mendapatkan respons yang kami harapkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bagi kami, persoalan Karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan munculnya titik panas atau bencana musiman. Karhutla berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, pengawasan terhadap wilayah konsesi, transparansi anggaran, tanggung jawab korporasi, serta keberanian pemerintah dalam melakukan penegakan hukum.

Ketika persoalan yang sama terus berulang, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya “di mana titik apinya?”, tetapi juga “sejauh mana negara melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap sumber persoalan tersebut?”

Atas dasar itu, DPC GMNI Palembang menegaskan bahwa tidak adanya respons yang memadai terhadap tuntutan mahasiswa tidak akan menghentikan perjuangan kami.

AKSI JILID II ADALAH KEPASTIAN

DPC GMNI Palembang memastikan akan kembali turun ke jalan melalui AKSI JILID II untuk menyampaikan tuntutan secara lebih tegas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak-pihak terkait.

Aksi jilid II bukan sekadar pengulangan aksi sebelumnya. Aksi ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan persoalan Karhutla tidak berhenti menjadi pemberitaan ketika asap mulai menghilang.

MAKA DARIPADA ITU, DPC GMNI PALEMBANG MENDESAK DAN MENUNTUT:

  1. Mendesak Pemerintah untuk membuka secara transparan penggunaan dan pengalokasian dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp100 miliar kepada publik, sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Menuntut dilaksanakannya audit independen secara berkala setiap 14 (empat belas) hari terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran Banpres, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
  3. Menuntut pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi lapangan terhadap setiap titik panas (hotspot) yang berulang di dalam wilayah konsesi perusahaan, serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
  4. Mendesak dinas-dinas terkait untuk segera membekukan dan mencabut izin operasional terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
    ⸻

MEMBAWA NASKAH AKADEMIK: BUKAN SEKADAR BERTERIAK, TETAPI MEMBAWA DASAR ARGUMENTASI

Dalam aksi jilid II ini, DPC GMNI Palembang juga membawa Naskah Akademik yang disusun sebagai landasan akademik atas tuntutan organisasi terkait transparansi anggaran, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap persoalan Karhutla di Sumatera Selatan.

Naskah Akademik tersebut menjadi bagian penting dari sikap DPC GMNI Palembang bahwa tuntutan mahasiswa tidak semata-mata dibangun atas keresahan, tetapi juga didasarkan pada argumentasi akademik, kerangka hukum, serta kebutuhan akan kebijakan publik yang transparan dan akuntabel.

Dengan membawa Naskah Akademik, kami ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya hadir untuk menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan argumentasi dan dasar pemikiran yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak melihat aksi mahasiswa semata-mata sebagai aktivitas demonstrasi, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

KAMI TIDAK MEMINTA PEMERINTAH UNTUK MENDENGAR SAJA. KAMI MENUNTUT PEMERINTAH UNTUK BERTINDAK.

DPC GMNI Palembang menegaskan bahwa persoalan Karhutla menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga menempatkan pengawasan dan sanksi administratif sebagai instrumen penting dalam menangani pelanggaran lingkungan. (Peraturan BPK)

Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan respons yang konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap tuntutan yang kami sampaikan.

Jika tuntutan rakyat tidak didengar di meja pemerintahan, maka kami akan kembali menyampaikannya di ruang publik.

Aksi Jilid II adalah kepastian.

DPC GMNI Palembang akan terus mengawal persoalan Karhutla di Sumatera Selatan sampai terdapat kejelasan informasi, transparansi anggaran, pengawasan yang nyata, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kami tidak sedang mencari panggung.
Kami sedang menjalankan tanggung jawab gerakan.

Karhutla bukan sekadar persoalan asap.
Karhutla adalah persoalan keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan.

Pos terkait