SUMBER AIR BAKU SEMONGKAT TERANCAM, PEMERINTAH JANGAN DUDUK MANIS JADI PENONTON

TWA Semongkat: Konservasi, Wisata, dan Air Minum Bertemu di Satu Titik — BKSDA NTB dan Pemkab Sumbawa Didesak Buka Terang Tata Kelolanya

Sumbawa Besar NTB tribuntipikor.com — Persoalan Taman Wisata Alam (TWA) Semongkat di Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, tidak boleh terus dipandang hanya sebagai urusan destinasi wisata.

Di balik panorama kawasan tersebut, terdapat kepentingan yang jauh lebih besar: konservasi, perlindungan lingkungan, aktivitas wisata, dan kebutuhan masyarakat terhadap sumber air baku.

Hasil pantauan awak media Tribun Tipikor.com, Senin 03/10/2026, menemukan adanya persoalan lingkungan yang patut mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut keberadaan sampah dan aktivitas di sekitar kawasan yang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan serta sumber air Sungai Semongkat.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab?

Pemerintah jangan sampai hanya hadir setelah persoalan berubah menjadi masalah besar.

Jangan duduk manis menjadi penonton.

SUMBER AIR BUKAN PERKARA SEPELE

TWA Semongkat merupakan kawasan konservasi yang pengelolaannya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat melalui instansi konservasi terkait, termasuk BKSDA NTB.

Pada saat yang sama, keberadaan Sungai Semongkat memiliki arti penting bagi kebutuhan air masyarakat.

Artinya, ketika terjadi persoalan lingkungan di kawasan tersebut, dampaknya tidak berhenti pada persoalan wisata.

Ada kepentingan publik yang jauh lebih besar di belakangnya.

Karena itu, setiap potensi pencemaran, penumpukan sampah, perubahan kondisi lingkungan, maupun aktivitas yang berpotensi memengaruhi sumber air harus mendapat perhatian dan pengawasan.

Jangan menunggu air tercemar baru semua pihak bergerak.

PUBLIK BERHAK TAHU: SIAPA PENGELOLANYA?

Sorotan terhadap TWA Semongkat juga melahirkan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.

Jika TWA Semongkat merupakan kawasan konservasi, siapa yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pengawasan aktivitas di dalam kawasan?

Jika terdapat kegiatan wisata, pembangunan sarana dan prasarana, pungutan, pemanfaatan fasilitas, maupun bentuk kerja sama tertentu, apa dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasannya?

Kemudian, apabila ditemukan sampah atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan sumber air baku Sungai Semongkat, siapa yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, pengelolaan, hingga penindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kambing hitam.

Ini menyangkut transparansi tata kelola kawasan dan kepentingan masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah kawasan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan lingkungan dan air masyarakat dikelola.

JANGAN SAMPAI WISATA BERJALAN, KONSERVASI TERABAIKAN

Pengembangan wisata tentu dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, wisata tidak boleh berjalan dengan mengorbankan fungsi konservasi.

Begitu pula kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan kewajiban menjaga lingkungan.

TWA Semongkat harus dikelola dengan prinsip yang jelas: wisata berjalan, konservasi terlindungi, lingkungan terjaga, dan sumber air masyarakat tetap aman.

Jangan sampai yang terlihat hanya ramainya aktivitas wisata, sementara persoalan sampah dan perlindungan sumber air justru luput dari perhatian.

BKSDA NTB DAN PEMKAB SUMBAWA JANGAN SALING MENUNGGU

Dalam persoalan ini, BKSDA NTB patut memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan, kewenangan pengelolaan, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, mekanisme pengawasan, serta langkah perlindungan terhadap lingkungan di TWA Semongkat.

Sementara itu, Pemkab Sumbawa juga perlu menunjukkan sikap dan langkah koordinasi, terutama karena persoalan sumber air menyangkut kepentingan masyarakat daerah.

Pemkab Sumbawa memang tidak harus mengambil alih kewenangan kawasan konservasi yang berada pada pemerintah pusat.

Namun, ketika persoalan lingkungan bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat terhadap air baku, pemerintah daerah tidak boleh kehilangan posisi.

Koordinasi harus berjalan. Pengawasan harus dilakukan. Pencegahan harus dimulai sebelum persoalan menjadi krisis.

Jangan sampai ketika persoalan sudah membesar, masyarakat justru disuguhi alasan klasik: “bukan kewenangan kami.”

EMPAT KEPENTINGAN BERTEMU DI TWA SEMONGKAT

TWA Semongkat bukan hanya soal pemandangan alam dan kunjungan wisata.

Di kawasan ini bertemu sedikitnya empat kepentingan besar:

Konservasi.
Lingkungan.
Pariwisata.
Dan kebutuhan air masyarakat.

Karena itu, pengelolaannya membutuhkan keterbukaan dan koordinasi lintas lembaga.

Jika ada aktivitas yang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya.

Jika ada kerja sama, buka mekanismenya.

Jika ada pengawasan, jelaskan siapa yang bertanggung jawab.

Jika ada persoalan sampah, jelaskan siapa yang menangani.

Dan jika sumber air masyarakat berpotensi terdampak, jelaskan langkah perlindungannya.

JANGAN TUNGGU MASYARAKAT BERTERIAK

Media akan terus memantau.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang terjaga dan sumber air yang aman.

Karena itu, BKSDA NTB dan Pemkab Sumbawa perlu segera memberikan penjelasan serta menunjukkan langkah konkret.

Jangan biarkan publik terus meraba-raba.

Jangan pula persoalan lingkungan baru ditangani setelah menjadi bencana.

Sumber air adalah kepentingan masyarakat.

Maka ketika sumber air berada dalam satu bentang kawasan dengan aktivitas wisata dan kawasan konservasi, pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton.

Semongkat membutuhkan perlindungan, bukan pembiaran.

Pemerintah harus bersikap. Sekarang, bukan nanti setelah persoalan membesar.

(Irwanto)

Pos terkait