Pembangunan Gapura Di Jembatan Sasak Leuwi Lutung Tanggeung Diduga Ada Indikasi Korupsi, Tidak Ada Papan Informasi

Cianjur-Proyek pembangunan Gapura yang dibangun di lahan HGO Jalan Provinsi yang menuju arah Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Pembangunan gapura tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) yang menerangkan pekerjaan ini swakelola atau perusahaan, patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau proyek siluman karena tanpa papan informasi, Rabu (02/10/2026).

Gapura yang dibangun di jalan Desa Tanggeung dan pengerjaan baru kisaran 7 hari. Di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan proyek dan belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.

Ketika awak media berkunjung langsung ke lokasi dan bertanya kepada tukang yang bekerja membuat gapura, “Kami hanya pekerja bang,” jawab pekerja gapura.

Tanya wartawan kepada pekerja kenapa pembangunan ini tanpa papan informasi, “Bang tanyakan sama Pak Chandra saja,” terang pekerja gapura.

Di tempat terpisah, awak media menjelaskan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.

Masih dengan Awak Media Cetak dan On-line, “Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya awak media.

Saat dikonfirmasi Kepala Pimpinan Proyek yang berinisial CH sampai saat ini belum bisa di hubungi via whatsapp maupun telepon pada hari, jumat jam 15.oo Wib melalui pesan WhatsApp dan telpon perihal pembangunan gapura tanpa papan informasi yang dibangun, hanya dibaca saja tapi tidak membalas pesan dan telepon tersebut.

Sambung Awak Media, sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi (plang proyek). Nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya.

Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura diindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) yang terpasang di lokasi pembanguan Gapura, apakah ini proyek dari PTPN-4 atau dari mana.?

Maka dari itu kami sebagai awak media meminta kepada aparat penegak hukum ( APH) tolong segera usut tuntas terkait pembangunan proyek tersebut.
Hingga berita ini di tebtkan belum ada jawaban pasti dari pimpro yang bernama chadra.

(Rendi Perman S.H., M.H., CMLC & RI)

Pos terkait