Responsif Layani Masyarakat, Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli

Garut-Tribun tipikor.com

Polsek Garut Kota Polres Garut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan liar terhadap sopir yang tengah mengirim barang di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (01/10/2026).

Personel Unit Reskrim bersama piket Polsek Garut Kota mendatangi lokasi yang dilaporkan di Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai orang yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pungutan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di sekitar lokasi untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan. Kelima orang tersebut diketahui berada di lokasi dan melakukan aktivitas pengaturan kendaraan atau yang biasa disebut “Pak Ogah”.

Adapun lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (23), AH (48), asal Kecamatan Garut Kota; AI (26), YR (25), dan AS (30) asal Kecamatan Karangpawitan.

Petugas selanjutnya memberikan arahan dan pembinaan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan para sopir yang melintas di kawasan tersebut.

Kapolsek Garut Kota Kompol Zainuri, S.Pd., mengatakan bahwa pihaknya terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Garut Kota.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami juga memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan pengguna jalan,” ujar Kompol Zainuri saat ditemui awak media.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Indra jaya)

Pos terkait