Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Proyek pembangunan jaringan irigasi daerah irigasi Dander oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU.SDA) Bojonegoro, banyak menjadikan pergunjingan warga hingga menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi proyek bukan di area Desa Dander, Kecamatan Dander. Akan tetapi lokasi proyeknya berada di area Desa Mojoranu, Kecamatan Dander.
Hal itu setelah ditelusuri oleh tim investigasi awak media dilapangan menunjukkan bahwa tertulis dipapan informasi menyebutkan lokasi: Desa Dander, Kecamatan Dander, namun kenyataannya lokasi berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander.
Proyek lelang bersumber dari APBD tahun 2025 yang disalurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU.SDA) Jl. Basuki Rahmat No. 4A ini, diketok dengan anggaran biaya mencapai Rp.3.164.172.700,-,
Dengan nomor kontrak: 610/05.02.Pem-Tender/AB/421.204/2026 tertanggal 28 Juli 2026 dalam jangka waktu pengerjaannya 140 hari kalender, yang dimenangkan oleh rekanan kontraktor pelaksana dari CV. Tugas Langit yang diawasi langsung oleh penanggung jawab Konsultan Pengawas dari CV. Abdi Rama.
Anehnya, ketika terpantau oleh tim investigasi dilokasi, saat pelaksanaan pengecoran lantai dasar di bantalan dasar dan dasaran samping kanan-kiri diduga tidak memenuhi standar spesifikasi hingga dimungkinkan tidak sesuai RABnya.
Mirisnya lagi, disaat pengecoran tersebut tidak dijumpai adanya pelaksana proyek bahkan konsultan pengawas proyek. (‘indikasi semacam ada pembiaran).
Hal itu diperkuat bahwa tanah dasarnya yang tidak dipadatkan terlebih dahulu hingga tambahan tanah pedel yang tipis, terkesan sebatas diolesi tanah pedel saja.
Disisi lain, juga dari hasil cor-coran yang sudah dikerjakan sebelumnya disisi selatan, terindikasi sudah banyak yang pecah bahkan ambrol.
Dilokasi kerja dijumpai ada seorang mandor tukang, sejumlah pekerja dan salah seorang saat dikonfirmasi oleh tim investigasi menyebut dirinya bernama Mas Rian, dia menyebut menggantikan pak Aan selaku pelaksana proyek dari CV. Tugas Langit yang sedang sakit,
“Saya baru satu hari dan hanya satu hari saja mas menggantikan pak Aan, karena dia sedang sakit hari ini.” Ungkap mas Rian. Dan,
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya, pak Aan membenarkan bahwa dirinya sedang sakit. Namun ketika disinggung terkait pengecoran yang bertanggung jawab siapa.? dia menyebut nama Hakim. Namun ketika Hakim dihubungi melalui sambungan telepon tidak berkenan mengangkatnya.
Ketiadaan pelaksana CV, konsultan pengawas dari pihak Dinas terkait, saat melaksanakan pengecoran termasuk didalamnya terlihat para pekerja yang tidak dilengkapi safety K3, tentunya menambah panjang adanya dugaan indikasi pelanggaran sesuai SOP.
Berselang usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApp yang tidak terbalas, besoknya tim investigasi bertandang kekantor Dinas PU SDA menemui Kabid Aditya guna konfirmasi terkait temuan tersebut.
Tim pun minta penjelasan terkait temuan papan informasi, yang bertuliskan bahwa lokasi pekerjaan ada di Desa Dander, Kecamatan Dander, sementara lokasi tersebut turut wilayah Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, juga terkait pelaksanaan pengecoran yang diduga tidak ada penanggung jawabnya dari pelaksana dan konsultan pengawas.
Kabid Aditya, mengungkapkan bahwa kalau terkait papan nama, itu kita bicaranya daerah irigasi mas, ucap Aditya.
“Kalau daerah irigasi itu bisa jadi usulannya dari Desa”, imbuhnya.
“Karena daerah irigasi lintas Desa to, jadi dia sumbernya dari Dander melintas sampai Pacul”. Ungkapnya.
Salah seorang pengamat di sebuah lembaga kebijakan pemerintah mengungkapkan bahwa temuan ini tentunya tidak hanya sebatas kelalaian semata dari para stakeholder pemangku kebijakan,
Akan tetapi sudah mengacu pada indikasi dugaan keteledoran dan/atau semacam pembiaran, sehingga perlu adanya tindak lanjut audit serta sidak lokasi guna pembenaran dan sangsi rekanan kontraktor pelaksana. Ungkapnya. (KingSoli/tim)






