TribunTipikor.com PALEMBANG — Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Sumatera Selatan kembali menunjukkan sikap tegas dalam mengawal dugaan persoalan proyek pengecoran Pasar KM. 5 Palembang.
LASKAR Sumsel mendatangi Kantor Inspektorat Kota Palembang dengan membawa dua tuntutan tegas. LASKAR meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan dan pencatatan, tetapi berani mengeluarkan rekomendasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan.
PERTAMA, HENTIKAN PEMBAYARAN!
LASKAR Sumsel meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi agar pekerjaan pengecoran Pasar KM. 5 tidak dibayarkan apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Bagi LASKAR, uang perusahaan daerah bukan untuk membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Apabila mutu pekerjaan terbukti tidak sesuai, maka harus ada langkah penyelamatan terhadap keuangan Perumda Pasar Palembang Jaya.
KEDUA, EVALUASI DAN TINDAK TEGAS DIREKSI!
LASKAR Sumsel juga meminta Inspektorat memberikan rekomendasi tegas kepada pihak yang berwenang untuk memberhentikan dengan tidak hormat Direktur Utama dan Direktur Umum Perumda Pasar Palembang Jaya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan atau kelalaian dalam persoalan proyek tersebut.
LASKAR mempertanyakan tanggung jawab direksi apabila mengetahui adanya persoalan pekerjaan namun tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah atau menyelamatkan potensi kerugian perusahaan.
DITERIMA INSPEKTORAT, RIASIN JANJI TEGAK LURUS
Aksi LASKAR Sumsel diterima oleh perwakilan Inspektorat Kota Palembang, Bapak Riasin.
Dalam pertemuan tersebut, Riasin menyampaikan bahwa Inspektorat akan tetap tegak lurus dalam mengawal persoalan ini dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
LASKAR Sumsel menyambut komitmen tersebut, namun menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji.
“Kami menghargai komitmen Inspektorat untuk tegak lurus. Tetapi sekarang yang kami tunggu adalah hasilnya. Kalau pekerjaan memang terbukti tidak sesuai kontrak, jangan dibayar. Kalau ditemukan pihak yang bertanggung jawab, harus ada rekomendasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas LASKAR Sumsel.
LASKAR Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai Inspektorat mengeluarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
LASKAR SUMSEL TEGAS:
“JANGAN BIARKAN UANG PERUMDA DIBAYARKAN UNTUK PEKERJAAN YANG TERBUKTI TIDAK SESUAI KONTRAK. KALAU ADA KELALAIAN, HARUS ADA PERTANGGUNGJAWABAN!” (Loobay)






