Rp1,11 Miliar Kerugian Negara! Kejari Kepahiang Tahan 4 Tersangka, Termasuk Dua Kadis Aktif

KEPAHIANG, Tribun Tipikor.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, dua kepala dinas (Kadis) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan Kejari Kepahiang pada Jumat (18/9/2026), terkait dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RS, yang diketahui merupakan eks Kadis PUPR dan saat ini menjabat sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Kemudian TA, yang saat ini masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang.

Selain dua pejabat tersebut, penyidik Kejari Kepahiang juga menetapkan RA selaku pelaksana serta MD selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen, membenarkan adanya penetapan empat tersangka tersebut.

“Hari ini kita tetapkan tersangka atas inisial RS, TA, RA dan MD. Keempatnya ditetapkan karena dugaan korupsi SPALD-S pada tahun anggaran 2023,” ujar Johansen saat pers rilis, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup besar. Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan Kejari Kepahiang mencapai Rp1.114.709.545,01 atau lebih dari Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara yang didapati dari dugaan korupsi ini sejumlah Rp1.114.709.545,01,” ujar Kastel.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPALD-S yang diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai ketentuan kontrak. Penyidik menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

“Terhadap modus, beberapa pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi dan kurang volume,” jelas Kastel.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Kepahiang.

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Rejang Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Dengan penetapan empat tersangka ini, termasuk dua pejabat yang masih aktif menjabat sebagai kepala dinas, kasus dugaan korupsi proyek SPALD-S tahun anggaran 2023 tersebut kini memasuki babak baru.

Kejari Kepahiang masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. (Arpin)

Pos terkait