Diundang Makan Siang, FJRI Soroti Ketimpangan Komunikasi Humas Polres Bantaeng

Tribun TIPIKOR

Diundang Makan Siang, FJRI Soroti Ketimpangan Komunikasi Humas Polres Bantaeng

BANTAENG – Harapan Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) untuk berdiskusi langsung mengenai persoalan hubungan antara Humas Polres Bantaeng dan sebagian besar awak media belum sepenuhnya terwujud.

Hal itu terjadi saat sejumlah awak media menghadiri undangan makan siang bersama Kapolres Bantaeng, Jumat (18/9/2026). Agenda tersebut ternyata hanya diisi dengan perkenalan dan makan siang bersama, tanpa sesi diskusi sebagaimana yang diharapkan sejumlah insan pers.

Ketua FJRI, Dera, mengatakan pihaknya menghargai undangan tersebut sebagai bentuk upaya membangun komunikasi antara kepolisian dan insan pers. Namun, FJRI berharap kesempatan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membahas persoalan yang selama ini menjadi perhatian sejumlah awak media.

Menurutnya, persoalan hubungan antara Humas Polres Bantaeng dan sebagian besar media dinilai cukup penting untuk segera dibenahi agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam akses informasi maupun komunikasi.

“Kami tentu mengapresiasi undangan Ibu Kapolres. Tetapi kami datang dengan harapan ada ruang diskusi untuk menyampaikan beberapa persoalan yang menurut kami urgent, terutama terkait hubungan Humas dengan teman-teman media,” ujar Dera.

Ia mengaku cukup menyayangkan karena waktu yang telah disiapkan oleh sejumlah awak media ternyata belum dapat digunakan untuk membahas persoalan tersebut secara khusus.

“Waktu teman-teman juga sangat berharga. Kami hadir karena berharap ada pembahasan yang konkret, bukan sekadar perkenalan dan makan siang. Kami ingin persoalan yang selama ini dirasakan teman-teman media bisa segera dicarikan solusi,” katanya.

Meski tidak ada agenda diskusi secara khusus, Dera mengaku tetap berupaya memanfaatkan waktu singkat setelah makan siang dengan mendekati Kapolres Bantaeng untuk menyampaikan garis besar persoalan yang menjadi perhatian FJRI.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah persoalan terkait mekanisme komunikasi dan pola kerja Humas Polres Bantaeng disampaikan secara umum.

Kapolres Bantaeng, menurut Dera, merespons penyampaian tersebut dengan menyatakan akan segera mencari tahu mengenai persoalan yang dilaporkan, termasuk terkait adanya kecenderungan mekanisme kerja di lingkungan Humas yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sampaikan garis besarnya. Ibu Kapolres mengatakan akan segera mencari tahu terkait laporan mengenai kecenderungan mekanisme di Humas yang selama ini kami nilai berantakan,” ungkapnya.

Dera menegaskan, FJRI tidak datang untuk mencari konflik dengan institusi kepolisian. Sebaliknya, pihaknya menginginkan hubungan yang lebih sehat, terbuka dan profesional antara Polres Bantaeng dengan seluruh insan pers.

Menurutnya, komunikasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, hubungan kepolisian dengan media semestinya tidak hanya dibangun melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui mekanisme komunikasi yang jelas dan dapat diakses secara profesional.

Dalam ketentuan internal Polri, fungsi Humas memang mencakup pengelolaan informasi, dokumentasi serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Perkap Nomor 6 Tahun 2023 juga menempatkan pendataan dan pelayanan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi kehumasan.

Dera berharap pernyataan Kapolres untuk menelusuri persoalan tersebut tidak berhenti sebagai respons dalam pertemuan informal, tetapi ditindaklanjuti dengan evaluasi dan pembenahan konkret.

“Kami mengapresiasi respons Ibu Kapolres. Tetapi kami berharap apa yang kami sampaikan benar-benar diprioritaskan. Jangan sampai persoalan ini kembali menjadi sekadar pembicaraan tanpa realisasi,” tegasnya.

Ia menilai sinergitas antara kepolisian dan media tidak cukup hanya dibicarakan dalam berbagai forum. Sinergitas, kata dia, harus terlihat dalam praktik, terutama dalam keterbukaan informasi dan mekanisme komunikasi dengan seluruh awak media.

“Pertanyaannya sekarang, sampai kapan sinergitas hanya sebatas omongan, tetapi tidak terlihat dalam realisasinya?” kata Dera.

FJRI, lanjutnya, masih memberikan ruang kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan evaluasi internal dan membenahi mekanisme komunikasi Humas.

Pihaknya juga berharap ke depan terdapat forum khusus yang mempertemukan pimpinan Polres Bantaeng, jajaran Humas dan awak media secara terbuka sehingga berbagai persoalan dapat dibicarakan secara langsung, tanpa menunggu munculnya ketegangan baru.

Hal tersebut sejalan dengan posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Di sisi lain, hubungan antara pers dan institusi penegak hukum juga telah memiliki kerangka kerja sama terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum.

“FJRI tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap ada perlakuan yang profesional, komunikasi yang terbuka dan mekanisme yang jelas. Kalau ada persoalan, mari dudukkan bersama dan selesaikan secara baik-baik, kita tidak bisa selamanya berpura-pura bahwa situasi ini normal. Tidak boleh, ini sikap pengabaian terhadap profesi kami,” pungkas Dera. []

:Editor : Asdar Dg naba

Pos terkait