Diduga Manipulasi Data Lahan KUD, 271 Kartu Anggota Sipirok Nauli Disorot. Warga Pulo Padang Minta Aparat Turun Tangan

MANDALING NATAL , Diduga kuat inisial SR oknum Ketua Koperasi Sipirok Nauli Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara sengaja memanipulasi data lahan plasma KUD.

Dugaan tersebut diungkap seorang anggota KUD Sipirok Nauli yang aktif kepada media. Ia menyebut sekitar 48 KK warga Desa Pulo Padang merasa keberatan karena diduga dirugikan dalam pembagian lahan.

Diduga 271 Kartu Anggota “Siluman” Terbit
Berdasarkan perhitungan data hasil verifikasi dan laporan pengurus koperasi, anggota tersebut membeberkan adanya kejanggalan dalam penerbitan kartu peserta.

“Sebagai anggota KUD yang aktif dan mempelajari data perlu saya sampaikan. Aturannya, apabila tanah yang diserahkan 2 Ha itu nanti 0,4 Ha untuk inti, 0,2 Ha untuk koperasi dan 1,4 Ha untuk peserta pemilik,” ujarnya.

Namun menurut data yang ia miliki, total tanah anggota setelah dipotong inti dan koperasi hanya 1.630 Ha
Seharusnya jika dibagi 1,4 Ha per kapling, maka hanya menjadi milik 1.164 peserta

“Faktanya, kartu yang telah diterbitkan koperasi adalah 1.435 anggota Sehingga dari rincian ini ada indikasi 271 kartu anggota yang diterbitkan tidak memiliki tanah tetapi tetap menerima hasil seperti yang memiliki tanah,” jelasnya.

Ia mengaku sangat keberatan karena sebagai anggota yang sah menyerahkan tanah, haknya berpotensi terbagi dengan kartu yang diduga tidak memiliki alas hak.

“Apakah ini kita biarkan atau kita usut sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar kawan-kawan memberikan tanggapan untuk kemajuan dan perbaikan koperasi ke depannya nanti,” tegasnya.

Warga Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, warga dan anggota KUD meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Badan Pertanahan Nasional, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap data anggota dan lahan Koperasi Sipirok Nauli.

Mereka mendesak agar dilakukan verifikasi ulang terhadap 1.435 kartu anggota dan kesesuaian dengan luas lahan yang ada agar tidak ada lagi anggota yang dirugikan.

Belum Ada Klarifikasi Pihak Koperasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus Koperasi Sipirok Nauli belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi juga berupaya menghubungi Dinas Koperasi dan UKM Madina, BPN Madina, serta Polres Madina untuk meminta keterangan dan langkah hukum terkait laporan dugaan manipulasi data ini.

Sesuai AD/ART Koperasi dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap penerbitan kartu anggota harus sesuai dengan penyertaan modal dan penyerahan lahan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut dalam berita ini.

Tim

Pos terkait