BISNIS WIFI DI DESA TANO DISOROT! BALMON KELAS II MATARAM DIMINTA TURUN TANGAN

Sumbawa Barat NTB— TribunTipikor.com — Aktivitas bisnis jaringan WiFi di Desa Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, mulai menuai sorotan. Bukan semata soal menjamurnya layanan internet, tetapi menyangkut ketertiban penggunaan frekuensi radio, keselamatan pengguna jalan, hingga semrawutnya instalasi kabel yang melintang di ruang publik.

Hasil investigasi dan pantauan Media Tribun Tipikor 28/08/2026 , menemukan adanya instalasi jaringan WiFi yang kabelnya diduga dipasang secara tidak tertata, bahkan terdapat kabel yang berserakan dan menyeberangi jalan raya.

Kondisi tersebut bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila kabel dipasang terlalu rendah, kendur, atau tidak memenuhi standar penataan jaringan.

Lebih jauh, keberadaan sejumlah pengguna maupun pelanggan jaringan WiFi di wilayah Desa Tano juga perlu menjadi perhatian serius instansi berwenang. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Mataram didesak melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh perangkat dan aktivitas pemancaran yang digunakan dalam bisnis tersebut sesuai ketentuan.

JANGAN BIARKAN BISNIS WIFI BERJALAN TANPA PENGAWASAN

Persoalan menjadi semakin serius karena terdapat keluhan terkait dugaan terganggunya pengguna frekuensi radio di lintasan Tano–Kayangan.

Jika benar terjadi gangguan frekuensi, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar urusan bisnis internet rumahan. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang penggunaannya harus tertib dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Balmon Kelas II Mataram dinilai perlu turun langsung melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan hanya menunggu laporan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh perangkat pemancar yang digunakan pelaku bisnis WiFi di Desa Tano sudah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku?

Jika sudah, tunjukkan kepatuhannya. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penertiban sesuai kewenangan.

PELANGGAN JUGA PERLU DIBERI PEMAHAMAN

Penertiban tidak harus semata-mata menyasar pelaku usaha. Para pengguna dan pelanggan WiFi juga perlu diberikan edukasi mengenai penggunaan perangkat jaringan yang sesuai aturan.

Jangan sampai masyarakat membeli layanan internet dengan asumsi semuanya legal, sementara perangkat tambahan, antena, radio link, atau sistem pemancar tertentu yang digunakan di lapangan ternyata menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi lainnya.

Bisnis boleh berkembang, tetapi ketertiban tidak boleh dikorbankan.

KABEL MELINTANG JALAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Selain persoalan frekuensi, pemasangan kabel jaringan yang melintang atau berserakan di sekitar jalan raya juga menjadi catatan penting.

Ruang publik bukan tempat bebas untuk memasang kabel sesuka hati. Jika penataan jaringan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan estetika, maka pemerintah daerah maupun instansi terkait patut melakukan pengecekan.

Apalagi jalur Tano–Kayangan merupakan lintasan penting dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.

Jangan sampai menunggu kabel putus, kendaraan tersangkut, atau kecelakaan terjadi, baru kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

BALMON DIMINTA JANGAN DIAM

Media Tribun Tipikor mendorong Balmon Kelas II Mataram segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas jaringan WiFi di Desa Tano, termasuk melakukan pengukuran spektrum apabila terdapat laporan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio di lintasan Tano–Kayangan.

Jika seluruhnya sesuai aturan, tentu hal itu harus menjadi penjelasan publik.

Namun jika ditemukan penggunaan perangkat atau frekuensi yang tidak sesuai ketentuan, maka penertiban harus dilakukan secara tegas dan proporsional.

Sebab pengawasan bukan untuk mematikan bisnis masyarakat.

Pengawasan justru diperlukan agar bisnis berjalan tertib, pelanggan terlindungi, pengguna frekuensi tidak terganggu, dan ruang publik tidak berubah menjadi hutan kabel.

Tribun Tipikor akan terus memantau tindak lanjut persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi kepada Balmon Kelas II Mataram, pemerintah daerah, pelaku usaha WiFi, maupun pihak terkait lainnya.
( Irwanto )

Pos terkait