TBBR Landak Tolak Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Landak, Kalbar — tribuntipikor.com

Polemik mengenai rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal kembali menjadi perhatian masyarakat adat, khususnya di wilayah pedalaman Kabupaten Landak.

Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Landak, Lianus Pamajalatn, bersama seluruh anggota TBBR menyatakan keberatan terhadap rencana pencabutan aturan tersebut. Mereka berharap pemerintah tidak mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu mendengarkan suara masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun.

Menurut Lianus, bagi masyarakat adat Dayak, berladang bukan sekadar aktivitas membuka lahan untuk bercocok tanam. Berladang merupakan bagian dari kehidupan, budaya, identitas, serta warisan leluhur yang telah berlangsung jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.

“Tradisi berladang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Kami sudah membuat ladang dengan cara membakar. Ini bukan sekadar soal membuka lahan, tetapi bagian dari kehidupan dan warisan leluhur kami,” tegas Lianus Senin 24 Agustus 2026

Ia menegaskan, masyarakat adat tidak pernah memiliki niat untuk merusak hutan maupun lingkungan. Menurutnya, praktik berladang tradisional memiliki tata cara, aturan adat, serta kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur pembukaan lahan untuk perladangan berbasis kearifan lokal secara terbatas dan terkendali.

Dalam ketentuannya, pembukaan lahan dengan cara pembakaran dibatasi maksimal 2 hektare per kepala keluarga, serta disertai sejumlah persyaratan pengendalian, antara lain kewajiban membuat sekat bakar dan ketentuan larangan pembakaran pada lahan gambut.

Karena itu, TBBR menilai penting untuk membedakan antara praktik perladangan tradisional masyarakat adat yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan atau untuk kepentingan tertentu.

“Jangan melihat asapnya saja, tetapi lihatlah manusia di balik ladang itu,” ujar Lianus.

Kalimat tersebut menggambarkan keresahan masyarakat adat ketika tradisi berladang hanya dilihat dari sisi pembakaran lahannya, tanpa melihat kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil ladang.

Bagi masyarakat pedalaman Kalimantan, ladang bukan hanya tempat menanam padi. Ladang merupakan sumber pangan keluarga sekaligus ruang kehidupan sosial dan budaya.

Di ladang, pengetahuan tentang alam diwariskan. Anak-anak belajar mengenal tanah, musim, tanaman, serta tata cara hidup yang diwariskan oleh orang tua dan leluhur mereka.

Jika tradisi berladang hilang begitu saja, menurut Lianus, yang hilang bukan hanya cara masyarakat menanam padi, tetapi juga bagian dari sejarah dan identitas masyarakat adat.

“Kalau tradisi ini hilang, bukan hanya cara kami berladang yang hilang. Ada sejarah, ada budaya, ada identitas, dan ada kehidupan masyarakat yang ikut tergerus,” ujarnya.

TBBR juga menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki tanggung jawab untuk menjaga alam. Bagi mereka, menjaga tradisi dan menjaga lingkungan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

Tradisi tetap dapat dijalankan dengan memperhatikan aturan adat, ketentuan pemerintah, kehati-hatian, pengawasan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.

TBBR Kabupaten Landak berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pedalaman.

Menurut mereka, kebijakan mengenai lingkungan dan pembukaan lahan harus mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan, termasuk sejarah, budaya, kebutuhan pangan, serta kearifan lokal yang telah hidup selama ratusan tahun.

Sebab, Indonesia bukan hanya tentang kota-kota besar, gedung-gedung tinggi, dan pusat-pusat ekonomi.
Indonesia juga ada di balik bukit, di tengah hutan, di kampung-kampung pedalaman, serta di ladang masyarakat yang selama ini menjadi sumber kehidupan keluarga.

Bagi masyarakat adat, mempertahankan tradisi bukan berarti menolak menjaga lingkungan. Sebaliknya, kearifan lokal justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.

Dari pedalaman Landak, suara masyarakat adat itu sederhana: mereka tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya berharap tradisi leluhur dipahami, dihormati, dan diberi ruang untuk tetap hidup di tengah perjalanan Indonesia menuju masa depan.

Tradisi boleh diwariskan. Alam tetap dijaga. Aturan tetap dihormati. Dan masyarakat adat tetap memiliki ruang untuk hidup sebagai bagian dari Indonesia.

“Jangan hapus tradisinya, tetapi perkuat aturannya. Jangan hanya melihat apinya, lihat pula kehidupan masyarakat yang ada di balik ladang.”
(Sgt)

Pos terkait