BANTAENG – ,
Riswandi Putra, diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bantaeng, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, telepon seluler milik Riswandi yang juga merupakan anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) disebut sempat dirampas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Riswandi yang akrab disapa Wandi sedang melakukan peliputan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial ketika dugaan pemukulan terjadi. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di sekitar SPBU Nomor 74.924.02, Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Usai kejadian, Riswandi mendatangi Polres Bantaeng untuk menyampaikan laporan sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.
Ketua Umum FJRI, Dera, mengecam dugaan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menelusuri kejadian tersebut dan memproses pihak yang terbukti terlibat berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dera.
Dera menilai dugaan kekerasan tersebut perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik apabila benar terjadi ketika Riswandi sedang melakukan peliputan. Ia juga meminta polisi mengungkap kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang tersedia.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika seorang jurnalis diintimidasi atau dipukul karena menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya korban, tetapi juga kebebasan pers. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas perlu ditangani sesuai fakta dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan korban. Pelaku harus diidentifikasi, ditangkap, dan diproses secara hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bahwa tindakan intimidasi dapat dilakukan tanpa konsekuensi,” katanya.
Dera memastikan FJRI akan mengawal penanganan perkara yang dialami Riswandi Putra. Ia meminta proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
“Kami akan mengawal kasus yang menimpa Riswandi Putra. FJRI tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Hukum harus ditegakkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dera. []





