Diduga Cemari Lingkungan, Warga Donan Laporkan PT Hongze Industri ke Polresta Cilacap dan Minta Operasional Dihentikan

Cilacap, Tribun Tipikor

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan dari RW 1, 2, 3 dan RW 7 didampingi Tim Kuasa Hukum Advokat Sugiarto, S.H, M.M secara resmi melaporkan PT Hongze Industri Internasional ke Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh pabrik yang berlokasi di Jalan Citanduy, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kedatangan puluhan warga dan tokoh masyarakat itu diterima langsung Pamapta SPKT Polresta Cilacap, Ipda Pardiman, S.H.

Koordinator Aliansi, Hotma Pramudipta mengatakan, laporan ini merupakan bentuk keresahan warga akibat dampak operasional pabrik dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sudah beberapa kali berdialog secara kekeluargaan, tapi tidak ada perubahan. Saat ini warga mengeluhkan adanya bau busuk yang menyengat, limbah cair yang dibuang ke saluran, serta debu yang mencemari permukiman,” ujar Hotma.

Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Izin
Dalam berkas laporan, Aliansi menyebut adanya pencemaran berupa asap dan bau busuk menyengat yang mengganggu pernapasan warga. Dampaknya juga merambat ke usaha warga. Sejumlah warung makan disebut tutup karena pembeli terganggu bau.

“Kami minta negara hadir. Lakukan uji laboratorium, audit lingkungan, dan menghentikan operasional perusahaan jika terbukti melanggar,” tegas Hotma.

Warga juga melampirkan dokumentasi foto, video, dan petisi tanda tangan kepala keluarga sebagai bukti pengaduan.

Tanggapan Polresta Cilacap
Ipda Pardiman dari Pamapta Polresta Cilacap menyatakan laporan masyarakat telah diterima sesuai prosedur.

“Setiap laporan masyarakat kami terima dan kami catat. Terkait laporan tersebut akan ditangani Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Cilacap,” ujarnya.

Usai dari SPKT, pelapor didampingi kuasa hukum diarahkan ke Kanit VI Tipideksus dan diterima anggota Tipideksus Polresta Cilacap.

Klarifikasi Kuasa Hukum Terkait Protes Warga
Salah satu Kuasa Hukum Aliansi, Sugiarto, S.H, M.M menjelaskan laporan dilayangkan karena diduga perusahaan menimbulkan dampak pencemaran.

“Kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan diduga menyebabkan bau busuk menyengat hingga masyarakat mual, muntah, pusing. Ada juga warga yang dibully karena baunya menempel di baju sekolah,” ungkapnya.

Menurut Sugiarto, pabrik mulai beroperasi Mei 2026 tanpa sosialisasi. Mediasi sempat dilakukan 24 Juni 2026 oleh Pemerintah Kelurahan Donan. Warga awalnya meminta perbaikan IPAL dan cerobong.

“Setelah itu tidak tahu sudah diperbaiki atau belum, pabrik beroperasi lagi, ternyata bau busuknya tambah menyengat,” tandasnya.

Pertemuan lanjutan pada 5 Agustus 2026 dengan pihak perusahaan juga gagal karena perwakilan tidak bisa mengambil keputusan.

“Warga meminta agar perusahaan menghentikan operasinya. Warga menolak kehadiran PT Hongze Industri Internasional atau minta pindah, karena menurut warga daerah tersebut merupakan jalur kuning yakni jalur padat penduduk,” katanya.

Terkait adanya dugaan kericuhan, Sugiarto meluruskan. Ia menyebut tidak ada laporan dugaan pengerusakan kendaraan perusahaan.

“Peristiwa terjadi sekitar tanggal 14 Agustus, warga meminta operasi untuk distop karena bau busuk, namun dari perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, akhirnya warga tambah protes. Ketika warga tambah protes pertemuan itu gagal,” jelasnya.

“Sebenarnya, itikad baik dari warga terutama Pokdar pada saat perwakilan dari perusahaan itu keluar dari pertemuan dikawal dari parkiran masuk gerbang utama perusahaan agar tidak terjadi tindakan anarkis,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, warga yang mengikuti akhirnya masuk sampai halaman perusahaan. Memang diduga ada satu individu yang menampar kaca depan mobil, namun tidak ada kerusakan.

“Diduga juga dikatakan bahwa warga masuk pabrik tanpa izin itu pun tidak benar, karena warga mengikuti hingga halaman hanya sebentar kemudian keluar, karena adanya bau busuk,” pungkas Sugiarto.

Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Hongze Industri Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Aliansi Warga Peduli Lingkungan berharap proses hukum berjalan transparan agar hak warga atas lingkungan yang sehat bisa terpenuhi. ( Haryanti )

Pos terkait