Kuningan-Tribun Tipikor.com
Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah dan Praktisi Hukum Abdul Haris, SH, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara yang tengah ditangani.
Namun, ia meminta proses hukum tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif atau formalitas. Apalagi, perkara yang kini ditangani Kejari Kuningan disebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.
“Kalau dugaan persoalan ini benar sudah berlangsung delapan tahun, maka jangan hanya mencari siapa yang ada di permukaan. Bongkar dari awal sampai ke akarnya. Telusuri aliran keputusan, mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, sampai siapa yang diduga memperoleh manfaat,” tegas Abdul Haris.
Menurutnya, apabila perkara tersebut memiliki ketentuan khusus sebagai lex specialis, maka penanganannya harus menggunakan pendekatan hukum yang tepat dan komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdul Haris juga meminta pihak-pihak yang akan dipanggil Kejari Kuningan untuk diperiksa besok agar tidak bermain-main dengan proses hukum.
“Saya berharap besok semua yang dipanggil kooperatif. Jangan berbelit-belit, jangan saling lempar tanggung jawab, dan jangan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Sampaikan apa adanya kepada penyidik. Kalau memang tidak tahu, katakan tidak tahu. Kalau tahu, sampaikan apa yang diketahui,” katanya.Senin ( 10/8/2026 )
Ia menegaskan, pemeriksaan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi prosedur.
“Jangan sampai pemeriksaan selesai, kemudian kasusnya jalan di tempat. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau alat bukti sudah cukup, siapa pun yang secara hukum harus bertanggung jawab harus diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Abdul Haris menyebut penanganan perkara serupa di Indramayu dan sejumlah daerah lain dapat menjadi pembanding bagi aparat penegak hukum di Kuningan, sepanjang memiliki karakteristik perkara dan dasar hukum yang relevan.
“Di daerah lain, termasuk Indramayu, perkara dengan karakter tertentu bisa ditangani secara serius. Kuningan juga harus mampu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal siapa orangnya, apa jabatannya, atau seberapa besar pengaruhnya,” ujarnya.
Ia meminta Kejari Kuningan berani mengembangkan pemeriksaan apabila ditemukan fakta baru.
“Kalau dalam pemeriksaan muncul nama atau pihak lain yang memiliki keterkaitan, jangan berhenti. Periksa. Kalau ada dokumen yang perlu ditelusuri, telusuri. Kalau ada aliran dana yang perlu dibuktikan, telusuri berdasarkan alat bukti. Jangan sampai fakta penting justru berhenti di tengah jalan,” katanya.
Abdul Haris juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum.
“Jangan ada yang mencoba bermain di belakang layar. Jangan gunakan jabatan, koneksi, atau kepentingan politik untuk mempengaruhi proses hukum. Kejaksaan harus berdiri independen dan bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian.
“Kalau memang terbukti, bawa sampai ke pengadilan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terang kepada publik. Yang paling berbahaya adalah ketika sebuah perkara yang diduga berlangsung bertahun-tahun kemudian kembali tenggelam tanpa kejelasan,” pungkas Abdul Haris.
Ia berharap Kejari Kuningan mampu membuktikan bahwa penegakan hukum di daerah tidak hanya tajam terhadap perkara kecil, tetapi juga berani menyentuh perkara yang kompleks dan diduga telah berlangsung dalam waktu panjang.
red





