Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Polwan di Kasus KDRT Bantaeng Didalami Paminal

.
BANTAENG.Tribuntipikor.com.Informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Unit Reserse PPA Polres Bantaeng terhadap seorang terlapor dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini mendapat perhatian serius dari internal kepolisian.

Dugaan tersebut tengah didalami oleh Sipropam Polres Bantaeng melalui Unit Paminal untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam proses penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini belum ditemukan adanya transaksi atau pemberian uang dari pihak terlapor kepada oknum penyidik yang disebut berkaitan dengan biaya administrasi pencabutan laporan.

Terlapor berinisial T juga telah memberikan klarifikasi. Kepada awak media, T mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang sebagaimana informasi yang beredar.

Menurut T, pembicaraan mengenai uang tersebut hanya sebatas candaan antara dirinya dengan oknum penyidik Polwan yang bersangkutan. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak lama, bahkan pernah menjadi teman satu angkatan ketika masih bersekolah.

“Tidak ada pemberian uang. Itu hanya sebatas candaan karena kami memang sudah saling kenal sejak sekolah,” ujar T.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap menjadi perhatian internal Polres Bantaeng. Pendalaman dilakukan Unit Paminal untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026), membenarkan adanya langkah awal pemeriksaan terhadap oknum Polwan yang disebut dalam informasi tersebut.

“Sementara didalami oleh bagian Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng, dan dalam proses penyelidikan. Memang ini masih dalam bentuk dugaan. Apabila terbukti adanya permintaan uang oleh oknum Polwan tersebut, maka tentunya akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” terang Aldiansyah.

Ia berharap masyarakat dapat mempercayakan proses pendalaman kepada Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi negatif sebelum adanya hasil pemeriksaan.

“Ini masih dalam tahap pendalaman. Kita tunggu proses yang dilakukan oleh Paminal,” Pungkasnya..

Seperti diketahui, kasus yang menjadi latar belakang persoalan tersebut masuk ke SPKT Polres Bantaeng pada 23 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, T menjadi pihak terlapor setelah dilaporkan oleh istrinya, A, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perkara kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Hingga kini, dugaan permintaan uang tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng. Belum ada kesimpulan final mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Polres Bantaeng menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.( Ucok Haidir )

Pos terkait