Dumai; tribuntipikor.com
Kasus penyerobotan Tanah milik Ibrahim sudah mengendap belasan tahun , kini Resmi dilaporkan ke Polres Dumai pada Sabtu 1 Agustus 2026..konon Ibrahim juga diancam di Lokasi Tanah nya terletak di RT 10 Kel Bukit Batrem beberapa waktu yang lalu, sekarang lokasi Tanah tersebut letak nya sudah berobah ,jadi di Wilayah Hukum RT 12 Kel Bukit Batrem Dumai Timur karena ada Pemekaran.
Keterangan dirangkum ,Tanah Ibrahim sejak di beli tahun 2008 tetap di Usahai . Luas tanah dengan ukuran 150 m X 200 m dikelola dengan ditanami Sawit.namun menurut Ibrahim sejak di beli Tanah tersebut Dari Norma Amin tahun 2008 sebesar RP 26.000.000.( dua puluh enam juta rupiah ) lengkap ada kuintansi dan Surat keterangan ganti rugi bermaterai Cukup tidak ada gangguan terang Ibrahim saat di konfirmasi Jumat ( 31/7 ).
Lanjut Ibrahim ,Tetapi pada tahun 2014 pada Saat dia berkerja di Areal tanah yang di usahainya,tiba tiba didatangi Sekelompok Pemuda bersama an dengan T yang merupakan Anak Op Cantik . Mereka lengkap membawa Parang dan Tojok buah Sawit mendekati Saya dan Spontan melarang ,dengan menyebut Jangan kau kerjakan tanah ini. Ini tanah Opung Cantik ,itulah ucapan nya dengan Suara keras terang Ibrahim.
Sejak pengancaman yang dilakukan kawanan Pemuda bersama T anak Op Cantik tahun 2014 saya tidak berani turun ke lokasi Tanah tersebut lantaran Takut Nyawa saya terancam Ucap Ibrahim membeberkan peristiwa ” bentuk Teror dan Ancaman ” yang di alami nya itu pada Awak media.
Akibat Ancaman yang menakutkan tersebut saya tidak berani lagi turun ke lokasi Tanah tersebut . Akibat nya Timbul Kerugian saya Cukup besar, karena Sawit yang sudah tertanam habis di rusak oleh pihak Penyerobot .selain nyawa saya terasa terancam keselamatannya, Juga kerugian materi akibat tanaman Sawit habis rusak. Hasilnya sampai sekarang tidak ada saya peroleh kata Ibrahim.maka saya Tempuh lewat Jalur Hukum, di dampingi DPD Y LBH CCI Kota Dumai dengan Pengacara ,Advokat P.Lubis SH ujar nya.
Terpisah, Ketua DPD Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE saat di konfirmasi Wartawan Media ini 2/8 / 2026 , Bahwa Ibrahim Resmi melapor ke Polres Dumai yang langsung Saya dampingi Ujar Ketua Amir Hamzah Simanjuntak.kita menunggu Proses penanganan Hukum ,semoga Cepat proses nya bergulir sampai Ke Pengadilan katanya .
Terkait Kasus Tanah Ibrahim , Jelas Tanah itu yang di beli nya dari Norma Amin tahun 2008. Jadi jelas ada Tuan nya. sangat keterlaluan Pihak Penyerobot Se enak nya saja mengambil alih Tanah Ibrahim . Infor masi kita peroleh,ada pula RT lain (di luar RT 12 ) yang berani menanda tangani Surat Tanah terletak di RT 12 . Kalaulah hal ini benar , Ini tindakan nya sudah patentengan Sok Hebat . “Siapa pula Dalang permainan yang Sesuka suka hati membuat Surat Tanah di Bukit Batrem ” ? nanti ada proses Hukum berjalan ,kita lihat dulu bentuk batang hidung Oknum Siapa dia ? , yang se wenang wenang membuat surat tanah di Atas tanah Ibrahim katanya .” Negara kita Negara Hukum , maka Proses Hukum harus berjalan sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku” tegas nya .(RDS / Harsim).





