Bogor Aktivitas tambang emas yang jelas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor barat kian menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut sudah jelas melibatkan pengepul berinisial (e) atau lebih di kenal dengan panggilan BOS elang yang disebut sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar.
Narasumber yang meminta identitasnya
mengungkapkan bahwa (e) atau lebih di kenal di kalangan masyarakat BOS elang yang jelas merupakan dari sosok bos berinisial (elang). Sementara operasional di lapangan disebut dikendalikan oleh bos berinisial (elang ), yang mengatur aktivitas para pekerja tambang di lokasi.
Aktivitas ini dilaporkan terjadi di beberapa titik, termasuk wilayah Kecamatan lewiliyan, yang secara geografis memiliki potensi sumber daya mineral, namun juga rentan terhadap kerusakan lingkungan bila dieksploitasi tanpa pengawasan dan izin resmi.
Selain melanggar hukum, praktik ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dapat mencemari sungai, merusak tanah, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku.
Jika terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98.
Seiring mencuatnya dugaan ini, desakan kepada aparat penegak hukum (APH) pun semakin kuat. Masyarakat meminta agar Mabes Polri, Divisi Propam, Irwasda Polda Jawa Barat, Dirkrimsus Polda Jabar, hingga jajaran Polres Bogor segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, dorongan juga diarahkan kepada KDM Atau yang lebih akrab di sebut Kang Dedi Mulyadi sebagai tokoh Jawabarat sekaligus gubernur Jawa Barat agar segera turun langsung ke lokasi terdampak. Publik berharap KDM dapat melihat secara nyata kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mengambil langkah cepat untuk menutup aktivitas tambang emas yang sudah jelas ilegal di sejumlah titik, khususnya di Kecamatan lewiliyang Kabupaten bogor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tersebut. Namun tekanan publik kian menguat, menuntut transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lepas dari pengawasan dan aturan hukum. Jika praktik ilegal terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan masa depan masyarakat setempat.(Pungkas) Tim





