Sumbawa Besar, NTB
tribuntipikor . Com – Program pemerataan pendidikan yang terus digaungkan Pemerintah Provinsi NTB melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) justru menuai sorotan di Kabupaten Sumbawa. Dugaan maladministrasi mencuat setelah distribusi peserta didik dinilai tidak merata dan kembali terkonsentrasi pada sekolah-sekolah yang selama ini berlabel “favorit”.
Sorotan publik kini mengarah kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikpora Provinsi NTB Wilayah Sumbawa yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GJI NTB , berkembang dugaan adanya praktik “titipan langit”, yakni pencatutan nama pejabat daerah maupun anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi pelaksanaan SPMB dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Ironisnya, di tengah kampanye pemerintah yang terus menyerukan agar masyarakat meninggalkan stigma sekolah favorit, SMAN 4 Sumbawa justru dikabarkan terancam kekurangan peserta didik. Sebaliknya, SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 masih menjadi tujuan utama, termasuk oleh calon peserta didik yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Sumbawa.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa mengaku kondisi tersebut sebenarnya sudah diprediksi sejak awal pelaksanaan SPMB.
«”Sejak awal kami sudah mengantisipasi persoalan SPMB, karena masyarakat masih bertumpu pada sekolah tertentu. Kami ingin menghapus stigma sekolah favorit agar pemerataan peserta didik di semua sekolah benar-benar terwujud,” ujarnya kepada GJI NTB.»
Namun, realitas di lapangan dinilai belum sejalan dengan semangat pemerataan yang selama ini digaungkan pemerintah. Publik mempertanyakan mengapa SMAN 4 justru kekurangan peserta didik jika seluruh SMA negeri disebut memiliki kualitas, fasilitas, dan perhatian pemerintah yang sama.
Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai adanya rombongan belajar yang diisi 38 hingga 40 siswa, melebihi ketentuan maksimal 36 siswa per kelas. Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan petunjuk teknis SPMB dan berdampak pada sekolah lain yang justru kekurangan peserta didik.
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab apabila benar terjadi pencatutan nama pejabat maupun anggota DPRD? Mengapa dugaan praktik tersebut bisa berkembang di tengah pengawasan KCD? Dan mengapa pemerataan peserta didik yang menjadi tujuan utama SPMB justru belum terwujud?
Jika dugaan-dugaan tersebut nantinya terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam SPMB, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan pemerataan pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
KCD: Tetap Berpedoman pada Juknis
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala KCD Dikpora Provinsi NTB Wilayah IV Sumbawa melalui klarifikasi yang disampaikan kepada TribunTipikor.com via WhatsApp menyatakan pihaknya tetap menjalankan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami KCD Dikpora Sumbawa tetap berpegang pada ketentuan Juknis SPMB 2026. Akan tetapi juga mengamankan kebijakan dari Dinas Dikpora NTB dan sesuai kuota bagi sekolah pengecualian yang ada di Sumbawa. Ada juga sekolah yang tidak menambah jumlah seperti SMAN 2. Kami juga mengarahkan calon peserta didik mendaftar ke SMAN 4, baik yang baru mendaftar maupun yang pindah. Ke depan kami akan meninjau ulang atau mengevaluasi serta memberikan masukan terkait pelaksanaan SPMB kepada Dikpora NTB berdasarkan kondisi yang terjadi di wilayah Cabang Dinas,” tulisnya.»
Pernyataan tersebut menjadi pengakuan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di Kabupaten Sumbawa memang diperlukan. Publik kini menunggu apakah evaluasi itu akan mampu menjawab dugaan maladministrasi, praktik titipan, serta ketimpangan distribusi peserta didik yang menjadi polemik dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026.
(GJI NTB /Irwanto)





