BEKASI, TRIBUN TIPIKOR ONLINE _
Pengacara “abal-abal” adalah sebutan bagi seseorang yang mengaku atau bertindak sebagai advokat namun tidak memiliki kualifikasi sah, izin resmi, atau melanggar etika profesi. Di Indonesia, mereka sering kali merupakan sarjana hukum yang belum disumpah, oknum yang dipecat, atau penipu yang memanfaatkan ketidaktahuan klien untuk mencari keuntungan.Ciri-ciri Pengacara Abal-AbalTidak Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS): Advokat yang sah wajib disumpah di Pengadilan Tinggi dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi advokat resmi yang diakui undang-undang.Melanggar Kode Etik: Menawarkan jasa secara terang-terangan di media sosial atau menjanjikan kemenangan mutlak 100%.Transparansi dan Komunikasi Buruk: Cenderung tertutup mengenai proses hukum, sulit dihubungi, dan sering meminta biaya di luar kesepakatan (pemerasan).Cara Memastikan Legalitas AdvokatUntuk menghindari penipuan, selalu lakukan pengecekan sebelum menggunakan jasa hukum:Verifikasi KTA dan Berita Acara: Minta tunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.Cek di Direktori Resmi: Anda dapat mencari nama pengacara tersebut melalui direktori resmi organisasi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau organisasi lain yang sah sesuai UU Advokat.Riwayat Kasus: Cek rekam jejak mereka melalui pemberitaan atau tanyakan kepada klien mereka sebelumnya.(Redaksi)





