KUNINGAN – Tribun Tipikor.com
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Ronny Rubiyanto, menanggapi aksi unjuk rasa bertajuk “Seribu Cangcut” atau “Seribu Celana Dalam” yang sempat menyita perhatian publik. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran moral yang menjadi isu dalam aksi tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang dapat mencoreng integritas birokrasi.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga etika, moral, dan integritas. Karena itu, setiap dugaan yang mencoreng nama baik institusi harus disikapi secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ronny. Rabu ( 1/7/2026 )
Ronny juga menyoroti batalnya aksi demonstrasi lanjutan yang semula direncanakan berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026. Menurutnya, pembatalan aksi secara mendadak justru memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ketika rencana aksi demonstrasi kedua tiba-tiba batal, tentu hal itu menimbulkan tanda tanya besar. Situasi seperti ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang seharusnya dapat dihindari apabila ada penjelasan yang terbuka kepada publik,” katanya.
Ia mengakui bahwa sebelum pembatalan aksi, beredar berbagai isu di masyarakat yang mengaitkan seorang ASN perempuan berinisial D dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun, Ronny menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas rumor yang belum terverifikasi sehingga tidak boleh diposisikan sebagai fakta.
“Justru karena banyak isu yang berkembang, pemerintah perlu memberikan klarifikasi yang memadai agar tidak muncul berbagai tafsir di tengah masyarakat. Transparansi akan lebih baik daripada membiarkan rumor berkembang liar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny menilai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga disiplin, etika, serta kondusivitas lingkungan kerja.
“Sebagai pembina ASN, Sekda harus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik, menjaga marwah birokrasi, serta melakukan pembinaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun etika. ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjadi teladan,” tegasnya.
Ronny berharap apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menanganinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga.
AHW





