Kepala SMPN 7 Kota Bandung beserta jajaran pendidik menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB, dengan integritas penuh mengikuti program pemerintah.

Kota Bandung Tribun Tipikorcom SPMB adalah pengganti istilah PPDB sesuai Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Pelaksanaannya di Kota Bandung mengacu pada Perwal Bandung dan juknis Disdik Kota Bandung 2026.

1. Komitmen integritas kepala sekolah
Kepsek SMPN 7 Kota Bandung bertanggung jawab memastikan SPMB bebas pungli, gratifikasi, dan titipan. Sesuai Pakta Integritas yang ditandatangani, seluruh proses wajib transparan, akuntabel, dan sesuai Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Murid Baru.

2. Sosialisasi regulasi SPMB
Jajaran pendidik SMPN 7 melakukan sosialisasi ke SD sekitar wilayah zonasi dan lewat medsos sekolah. Materinya: 4 jalur SPMB yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Jadwal, kuota, dan syarat diumumkan terbuka di web http://smpn7bdg.sch.id dan papan pengumuman.

3. Penerapan jalur zonasi
SMPN 7 Kota Bandung memprioritaskan minimal 50% daya tampung untuk zonasi. Titik koordinat rumah calon murid diverifikasi panitia via aplikasi SPMB Kota Bandung. Guru bertugas melakukan uji petik lapangan jika ada indikasi domisili fiktif.

4. Jalur afirmasi untuk kelompok rentan
Kuota minimal 15% disiapkan untuk anak dari keluarga tidak mampu pemegang KIP, PKH, atau terdata DTKS. Jajaran guru BK berkoordinasi dengan Dinsos dan kelurahan untuk verifikasi. Tujuannya memastikan akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera sesuai program pemerintah.

5. Jalur prestasi akademik dan non-akademik
Maksimal 30% daya tampung dialokasikan untuk prestasi. Tim verifikator guru SMPN 7 memeriksa keaslian piagam, sertifikat, dan surat keterangan dari dinas terkait. Prestasi olahraga, seni, sains, dan keagamaan diakui setara selama dikeluarkan lembaga resmi.

6. Jalur perpindahan tugas orang tua
Kuota 5% untuk anak ASN, TNI, Polri, atau karyawan swasta yang pindah tugas. Panitia meminta SK mutasi dan surat keterangan domisili. Kepala sekolah menolak surat keterangan yang tidak sesuai aturan untuk menjaga integritas SPMB.

7. Pemanfaatan sistem daring
SPMB 2026 Kota Bandung memakai aplikasi berbasis web Dinas Pendidikan. Operator SMPN 7 dilatih Disdik agar input data akurat. Calon murid bisa memantau hasil seleksi real time. Transparansi sistem menutup celah manipulasi data.

8. Pengawasan dan pengaduan
SMPN 7 membentuk posko pengaduan SPMB di sekolah dan hotline WhatsApp. Pengaduan diteruskan ke Disdik Kota Bandung dan Inspektorat. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi diberikan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwal Bandung.

9. Pelibatan komite dan masyarakat
Komite sekolah ikut mengawasi proses SPMB sebagai perwakilan orang tua. LSM pendidikan dan media lokal diundang saat pengumuman hasil. Keterlibatan publik ini bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan SPMB SMPN 7 tetap lurus.

10. Evaluasi dan pelaporan
Setelah SPMB selesai, kepsek menyusun laporan pelaksanaan ke Kepala Disdik Kota Bandung. Berisi data pendaftar, yang diterima per jalur, kendala, dan rekomendasi. Laporan dipublikasikan di website sekolah sebagai bentuk akuntabilitas ke masyarakat.

Dengan integritas jajaran pendidik, Kepsek SMPN 7 Kota Bandung memastikan SPMB 2026 berjalan adil, objektif, dan mengikuti program pemerintah. Tujuannya memberi hak akses pendidikan yang sama bagi seluruh anak di Kota Bandung.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *