Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor . Com. — Upaya pemberantasan praktik destructive fishing kembali dibuktikan jajaran Satpolairud Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Maireta Dwi Ardhani melalui kasat Polairud Iptu Baiq Shinta Dwi Ratna Negari SH , membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dilakukan personel Sat Polairud Polres Sumbawa bersama Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas pada Jumat, 15 Mei 2026, di perairan selat antara Pulau Medang dan Pulau Moyo.
Operasi lidik tersebut berlangsung di titik koordinat 08° 07′ 53.01″ S dan 117° 26′ 05.74″ E, tepatnya di kawasan Selat Balabai yang dikenal sebagai jalur perairan strategis dan kaya biota laut.
Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 00.15 WITA itu, Danpal XXI-2017 Pos Labuan Badas Bripka Sugiarto bersama lima personel lainnya melakukan patroli dan pemantauan menggunakan KP XXI-2017 dari pangkalan Labuan Badas menuju wilayah perairan Pulau Medang.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mencurigai sebuah kapal yang melintas di kawasan selat antara Pulau Medang dan Pulau Moyo.
Tanpa membuang waktu, aparat langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 03.25 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol dan jerigen berisi campuran ammonium nitrat dan minyak yang diduga kuat akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah alat tangkap lainnya yang berkaitan dengan aktivitas destructive fishing.
Tak hanya barang bukti, aparat juga mengamankan sejumlah awak kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Labuan Badas.
Kapal bersama para terduga pelaku tiba di pos sekitar pukul 06.30 WITA dalam kondisi aman dan terkendali.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 83 botol bekas ukuran 1,5 liter berisi pupuk campuran minyak, lima jerigen ukuran lima liter, empat jerigen ukuran dua liter, satu unit kapal GT 5, perlengkapan selam, panah ikan, hingga alat penerangan bawah laut.
Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa Unit Gakkum Satpolairud Polres Sumbawa saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan dan peran masing-masing terduga pelaku.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap tujuh terduga pelaku lainnya. Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Direktorat Polairud Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut di wilayah Sumbawa.
Selain merusak terumbu karang, praktik ilegal tersebut juga membahayakan keselamatan nelayan dan merusak keberlanjutan sumber daya laut.
Satpolairud Polres Sumbawa memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan rawan destructive fishing demi menjaga kelestarian laut NTB dari tangan-tangan perusak lingkungan.
(Irwanto)





