Oknum Kolektor Leasing Bentak Anak di Bawah Umur, Sehingga Trauma

​LAMPUNG SELATAN- tribuntipikor.com

Seorang oknum kolektor leasing diduga membentak anak di bawah umur saat melakukan penagihan tunggakan kendaraan di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/5/2026). Peristiwa tersebut membuat anak debitur mengalami ketakutan hingga trauma.

Kolektor yang disebut menggunakan nama profil WhatsApp “Azi Summitomo” itu datang ke rumah debitur berinisial JSM untuk menagih tunggakan sepeda motor. Menurut keterangan kolektor, angsuran motor tersebut telah menunggak selama tiga bulan. Namun, pihak debitur membantah dan menyebut pembayaran baru berjalan memasuki bulan ketiga.

Merujuk Dilaman Akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Para penagih utang atau debt collector kini dilarang untuk menggunakan kekerasan dan ancaman saat penagihan utang ke konsumen.

Hal ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di akun instagram resminya. Selain itu aturan ini juga tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal,” ujar dia.

OJK menyebut jika hal ini dilakukan maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector itu bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

‘Saat mendatangi rumah debitur, kolektor tersebut diduga justru meluapkan emosi kepada anak JSM yang masih berusia 10 tahun dan berinisial EO. Bocah itu mengaku ketakutan setelah dibentak saat berada seorang diri di rumah.

“Waktu itu saya lagi main HP di teras rumah. Tiba-tiba datang orang kolektor motor menanyakan ayah saya. Saya bilang ayah sedang keluar. Terus dia tanya ibu saya, saya jawab lagi tidur siang,” ujar EO kepada media ini.

Menurut EO, kolektor tersebut kemudian memintanya memanggil sang ibu dengan nada tinggi.

“Dia bilang, ‘Cepat panggilin mamak kamu, kamu ini bohong,’ sambil membentak. Saya sampai kaget dan berkeringat dingin,” tuturnya.

Tak lama setelah kejadian, EO langsung menghubungi ayahnya sambil menangis histeris karena merasa ketakutan atas perlakuan kolektor tersebut.

“Yah… kolektor motor OTO Finance ke rumah membentak-bentak saya,” ucap sang anak melalui sambungan telepon kepada ayahnya.

Mendengar laporan itu, JSM mengaku sangat terpukul dan tidak terima anaknya diperlakukan kasar oleh orang yang tidak dikenalnya.

“Saya sangat kaget anak saya menelepon sambil nangis tersedu-sedu. Saya sendiri sebagai ayah tidak pernah membentak anak saya, tapi orang asing malah berani membentak anak saya di rumah,” kata JSM.

Ia menegaskan, persoalan tunggakan seharusnya diselesaikan antara pihak kolektor dengan dirinya sebagai debitur, bukan melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau memang ada urusan penagihan, seharusnya dengan saya, bukan dengan anak saya. Anak saya sampai trauma dan ketakutan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, JSM mengaku akan melaporkan dugaan tindakan intimidasi terhadap anak itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

“Kemungkinan anak saya mengalami trauma atas kejadian ini. Saya akan mengadukan persoalan ini ke PPA Polres Lampung Selatan,” pungkasnya.
(Wal/tm)

Pos terkait