KUNINGAN | Tribun Tipikor.com
Dinamika terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru setelah pihak teknis pertanian memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, menegaskan bahwa area yang direncanakan untuk pembangunan koperasi desa tidak termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penjelasan itu disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan pertanian pangan lahan basah berdasarkan hasil penelusuran sistem digital Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).
Menurut Iin, hasil identifikasi teknis di lapangan menunjukkan titik koordinat pembangunan, yakni longitude 108,1 dan latitude -7,10039, berada di luar kategori lahan LP2B.
Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru. Dokumen itu ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, sebagai dasar teknis atas permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait rencana pembangunan KDMP.
Dalam surat rekomendasi disebutkan bahwa lahan yang berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung memiliki luas sekitar 960 meter persegi dan tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung. Hasil kajian menyatakan area tersebut tidak masuk dalam kategori LP2B sehingga dinilai dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas koperasi desa.
Perbedaan antara informasi digital tata ruang dengan dokumen rekomendasi teknis lapangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya sinkronisasi data spasial, administrasi pertanahan, dan verifikasi teknis lintas instansi agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai klarifikasi dari pihak pertanian merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi informasi publik, khususnya pada program pembangunan desa yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan ruang dan lahan produktif.
Meski demikian, proses verifikasi terhadap aspek tata ruang, legalitas pembangunan, serta kelengkapan administrasi lainnya tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai regulasi yang berlaku.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari agenda pemberdayaan ekonomi desa yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal secara berkelanjutan.
( andri hdw )





