Majalengka – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) DPP Jawa Barat mendesak Pemkab Majalengka dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas pembangunan PT Aura Global Textil di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Desakan itu disampaikan karena perusahaan dituding belum mengantongi izin resmi dan diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan.
“Kami sudah bersurat resmi ke Bupati Majalengka, Polres Majalengka, DPRD Majalengka, Satpol PP, Dinas Perizinan, PUTR, Dishub, Polsek Jatiwangi, dan Camat Jatiwangi,” tegas Peri Setiaji Divisi Hukum LP3 DPP Jabar.
LP3 meminta Kapolres Majalengka dan instansi terkait bertindak tegas menghentikan pembangunan pabrik tersebut sampai seluruh perizinan diselesaikan. Langkah ini dinilai perlu untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lima Dugaan Pelanggaran yang Disorot LP3
- Perizinan PBG Belum Dipenuhi
Perusahaan diduga belum menempuh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara legal sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda Kab. Majalengka No. 03 Tahun 2022. - Perluasan Bangunan Tanpa Aturan
Diduga terjadi perluasan bangunan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan daerah dan negara dari sektor pajak. - Pekerja TKA Belum Terdata
Kontraktor rekanan diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum terdaftar dan belum dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka. - Penerimaan Material Urugan Ilegal
LP3 menduga adanya penerimaan material urugan yang tidak sesuai prosedur. - Tuntutan Penutupan Sampai Izin Selesai
LP3 meminta aktivitas pembangunan dihentikan dan ditindak tegas sampai seluruh perizinan ditempuh sesuai aturan.
Dasar Hukum yang Digunakan LP3
LP3 mendasarkan desakan ini pada sejumlah regulasi:
a. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
b. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
d. PP No. 16/2021 tentang PBG
e. Permen No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25/2009
f. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
g. PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
h. Perda Kab. Majalengka No. 03/2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung
i. Perda Kab. Majalengka No. 4/2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Tuntutan LP3
“Demi terciptanya penyelenggara publik yang baik, kami meminta Pemda Majalengka tidak ragu menutup dan menindak tegas sampai perizinan selesai ditempuh,” tegas LP3.
Hingga rilis ini diturunkan, DPC PPWI Kabupaten Majalengka belum berhasil mendapatkan informasi resmi dari pihak PT Aura Global Textil.
Redaksi.





