SUBANG, Tribuntipikor.com
– Sikap Kepala Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam. Pejabat desa tersebut dinilai sangat sulit ditemui dan terkesan menghindar saat awak media berupaya meminta konfirmasi maupun wawancara terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai upaya yang dilakukan tim media, baik dengan mendatangi kantor desa maupun menghubungi melalui jalur komunikasi, belum membuahkan hasil. Kondisi ini memunculkan anggapan kuat di kalangan warga dan insan pers bahwa kepala desa tersebut seolah “alergi” terhadap wartawan.
Padahal, sebagai pejabat publik yang memegang amanah masyarakat, kepala desa memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan keterbukaan informasi. Hal ini bukan sekadar kebijakan, melainkan sebuah kewajiban hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Pasal 3 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008:”Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
- Pasal 7 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008:”Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang dikecualikan.”
- Pasal 21 Ayat (1) huruf a:
Setiap Badan Publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang layanan informasi.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 28, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berasaskan keterbukaan dan akuntabilitas untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Wartawan sendiri berperan sebagai mitra kontrol sosial yang bertujuan menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melihat fakta di lapangan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, publik menilai sikap menghindar tersebut sangat tidak profesional dan mencederai hak masyarakat untuk tahu
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala desa maupun perangkat terkait. Publik pun menunggu tindak lanjut dan penjelasan yang jelas dari pihak berwenang, termasuk dari pihak Kecamatan Cipeundeuy dan Pemerintah Kabupaten Subang, agar kepala desa yang bersangkutan dapat menjalankan amanah sesuai koridor hukum.
Red





