Jakarta – Tribun Tipikor.com
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini diteken oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batasan penerima gaji ke-13 yang hanya diperuntukkan bagi aparatur negara dan pihak-pihak tertentu yang pembiayaannya berasal dari APBN.
18 Kategori Penerima
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diberi mandat untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada 18 kategori penerima, yakni:
PNS dan Calon PNS instansi pusat
PPPK instansi pusat
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Wakil menteri
Staf khusus kementerian/lembaga
Dewan Pengawas KPK
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Pejabat yang disetarakan dengan menteri hingga pejabat pengawas
Pegawai non-ASN pada instansi pusat (termasuk LNS, BLU, LPP, dan PTN baru)
Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen penghasilan, meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing penerima.
Waktu dan Mekanisme Pembayaran
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Adapun pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Untuk mekanisme penyaluran, pemerintah menggunakan skema:
Pembayaran langsung (LS) ke rekening penerima, atau
Melalui bendahara pengeluaran apabila mekanisme LS tidak memungkinkan
Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dukungan Daya Beli
Pemerintah menyebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Dengan terbitnya PP ini, seluruh instansi diharapkan segera menyesuaikan proses administrasi agar penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
red/4nd121





