Presiden Tetapkan Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar Lengkap Penerima dan Skemanya

Jakarta – Tribun Tipikor.com

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini diteken oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batasan penerima gaji ke-13 yang hanya diperuntukkan bagi aparatur negara dan pihak-pihak tertentu yang pembiayaannya berasal dari APBN.

18 Kategori Penerima

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diberi mandat untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada 18 kategori penerima, yakni:

PNS dan Calon PNS instansi pusat

PPPK instansi pusat

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Wakil menteri

Staf khusus kementerian/lembaga

Dewan Pengawas KPK

Hakim ad hoc

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)

Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

Pejabat yang disetarakan dengan menteri hingga pejabat pengawas

Pegawai non-ASN pada instansi pusat (termasuk LNS, BLU, LPP, dan PTN baru)

Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan

Komponen Gaji Ke-13

Gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen penghasilan, meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin)

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing penerima.

Waktu dan Mekanisme Pembayaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Adapun pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Untuk mekanisme penyaluran, pemerintah menggunakan skema:

Pembayaran langsung (LS) ke rekening penerima, atau

Melalui bendahara pengeluaran apabila mekanisme LS tidak memungkinkan

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dukungan Daya Beli

Pemerintah menyebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Dengan terbitnya PP ini, seluruh instansi diharapkan segera menyesuaikan proses administrasi agar penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

red/4nd121

Pos terkait