Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung dalam melaksanakan kinerja sepanjang tahun 2026 telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Kota Bandung Tribun Tipikorcom stacholder UMKM kota Bandung mengikuti program dan kegiatan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Perda dan Perwal Kota Bandung yang berlaku.

Prosedur perencanaan dijalankan melalui penyusunan Renja dan RKPD yang diselaraskan dengan RPJMD Kota Bandung. Kepala Dinas memastikan setiap program pemberdayaan UMKM berbasis data by name by address dari pendataan lengkap UMKM yang dimutakhirkan bersama kecamatan dan kelurahan, sehingga intervensi tepat sasaran.

Dalam hal legalitas usaha, prosedur penerbitan NIB melalui OSS RBA dijalankan sesuai ketentuan BKPM. Dinas menyediakan gerai pelayanan, mobil layanan keliling, dan pendampingan online agar pelaku UMKM dapat mengurus NIB, sertifikasi halal self declare, SPP-IRT, hingga HAKI dengan alur yang jelas, tanpa biaya di luar PNBP resmi.

Prosedur fasilitasi pembiayaan dilakukan melalui kurasi dan pendampingan. Kepala Dinas mengacu pada juklak KUR, Kredit Mesra Kota Bandung, dan dana bergulir LPDB. Pelaku UMKM didampingi menyusun proposal, laporan keuangan sederhana, dan business plan agar memenuhi syarat bankable dan layak dibiayai lembaga keuangan.

Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan mengikuti SOP yang ditetapkan. Kurikulum pelatihan digital marketing, manajemen keuangan, kemasan, ekspor, hingga manajemen koperasi disusun oleh UPTD Pelatihan. Narasumber bersertifikat, pre-test dan post-test dilakukan, serta monitoring pasca pelatihan dijalankan minimal 3 bulan.

Prosedur pengadaan barang/jasa untuk program UMKM dijalankan melalui e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE sesuai Perpres 16/2018 beserta perubahannya. Kepala Dinas memastikan seluruh pengadaan alat produksi, kemasan, dan bahan baku bantuan pemerintah dilakukan transparan, akuntabel, dan dapat diaudit APIP maupun BPK.

Untuk pemasaran, prosedur kurasi produk dilakukan berjenjang: verifikasi administrasi, uji produk, dan penilaian kesiapan produksi. Produk yang lolos difasilitasi masuk ke Galeri UMKM, Little Bandung Store, misi dagang, pameran INACRAFT, Trade Expo Indonesia, serta platform digital melalui kerja sama dengan marketplace.

Pembinaan koperasi mengikuti Permenkop UKM terkait Rapat Anggota, RAT, dan penilaian kesehatan koperasi. Kepala Dinas memfasilitasi revitalisasi koperasi tidak aktif, mendorong digitalisasi koperasi melalui aplikasi akuntansi, serta mengawasi penyaluran dana bergulir agar sesuai peruntukan dan tepat pengembalian.

Prosedur monitoring dan evaluasi dijalankan berkala. Laporan kinerja disusun tiap triwulan dan disampaikan ke Wali Kota melalui Bappelitbang. Capaian indikator makro seperti jumlah UMKM naik kelas, omzet, serapan tenaga kerja, dan nilai ekspor diukur dengan data dukung yang diverifikasi Inspektorat Kota Bandung.

Pengelolaan pengaduan masyarakat mengacu pada SP4N-LAPOR dan kanal resmi Diskopukm. Setiap laporan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja sesuai SOP layanan. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan tiap semester sebagai dasar perbaikan layanan dan penyusunan kebijakan tahun berikutnya.

Dengan menjalankan kinerja sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung tahun 2026 berhasil menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan program pemberdayaan UMKM berjalan efektif, akuntabel, dan memberi dampak nyata bagi ekonomi warga Kota Bandung.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait