Tambang Galian C Ilegal di Desa Palengaan Kian Marak, LSM dan Media Siap Laporkan ke Polda

Palengaan –Tribuntipikor.co Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Palengaan dilaporkan semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (Polda).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, sementara truk pengangkut material hilir mudik melintasi jalan desa, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas warga.

Warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain debu yang mencemari udara, aktivitas tambang juga dinilai berpotensi merusak lingkungan, termasuk ancaman longsor dan rusaknya lahan produktif.

Kami khawatir kalau ini terus dibiarkan. Jalan rusak, debu masuk ke rumah, belum lagi risiko longsor saat musim hujan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

LSM dan Media menyatakan telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti terkait dugaan aktivitas ilegal bukti tersebut salah satunya ( sabit ) yang mempunyai dua titik . Kami menilai perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
“Dalam waktu dekat, kami bersama rekan media akan melayangkan laporan resmi ke Polda agar segera ditindaklanjuti, ujar salah satu perwakilan LSM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas kegiatan tersebut. Sementara itu, aparat desa diharapkan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Apabila terbukti beroperasi secara ilegal, pelaku usaha tambang galian C dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kalau ingin, saya bisa bantu tambahkan gaya bahasa lebih tajam, judul lebih provokatif, atau disesuaikan dengan nama LSM dan kronologi yang lebih detail.

(Red)

Pos terkait