Nasir: Sudah kelihatan sekali ada celah Pengemplangan pajak. Acara sudah mau terlaksana lima hari lagi kok baru dipanggil.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Setelah viral dan banyak jadi sorotan publik, Konser Ari Lasso yang akan digelar pada Sabtu Tanggal 23 Mei 2026 kali ini di tanggapi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bojonegoro. Kepala Bapenda mengaku baru memanggil pihak penyelenggara konser Ari Lasso besok hari Selasa (21/4/2026) ke kantor.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari mengatakan jika selama ini Bapenda tidak pernah mengetahui adanya kegiatan hiburan di Bojonegoro.
“Susah ya, karena penyelenggara tidak pernah laporan. Bahkan, waktu konferensi pers konser Ari Lasso kita tidak diundang,” ungkapnya, Senin (20/4/2026) saat ditemui dikantornya.
Yusnita mengelak dikatakan kecolongan. Karena besok penyelenggara konser Ari Lasso sudah akan melaporkan bentuk kegiatan sampai pada jumlah tiket offline yang dijual.
“Kalau online kan nanti ditukarkan gelang,” tukasnya.
Menurutnya, pajak dari konser masuk kategori hiburan. Selama ini, pihaknya yang selalu mencari tahu hiburan apa saja di Bojonegoro termasuk pengadaan konser.
“Kepastiannya baru besok, karena katanya ada diskon-diskon juga,” imbuhnya.
Dia mengatakan, target pajak seni dan hiburan di Bojonegoro tahun 2025 lalu sebesar Rp575 juta realisasi Rp654 juta. Namun disinggung pajak terbesar dari jumlah itu, Yusnita mengaku harus melihat data terlebih dahulu.
Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir mengatakan, jika hanya mengandalkan laporan dari event organizer (EO), maka posisi Bapenda menjadi pasif dan sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha.
Ini berbanding terbalik dengan prinsip dasar pemungutan pajak daerah yang menuntut adanya verifikasi independen.
Lebih jauh lanjut Nasir, penggunaan istilah “voucher” yang nantinya ditukar dengan e-tiket juga menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Dalam rantai transaksi, justru titik rawan terjadi pada fase awal penjualan, yakni saat voucher diedarkan. Jika voucher tidak tercatat atau tidak diawasi, maka potensi kehilangan data transaksi sudah terjadi sejak awal, sebelum berubah menjadi e-tiket. Ulasnya.
Artinya, meskipun e-tiket tidak dipervorasi, seharusnya tetap ada mekanisme pengganti yang setara atau bahkan lebih ketat dalam hal pengawasan. Tegasnya.
Tanpa itu, pernyataan bahwa tidak ada kebocoran pajak menjadi sulit diverifikasi secara objektif.
Klarifikasi yang disampaikan Bapenda memang memberi penjelasan administratif, namun belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran utama, yakni; potensi lemahnya pengawasan dalam sistem penjualan tiket berbasis digital maupun offline. Pungkas Nasir. (KingSoli/Tim)





