Majalengka-Tribun tipikor.com
Polres Majalengka kembali menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB (18/04/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 187 botol miras dari berbagai merek.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Dani Prasetya, yang turun ke lapangan bersama Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo serta personel Polres Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Dari hasil operasi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara para penjual diberikan pembinaan serta pendataan lebih lanjut oleh petugas.
Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya menyampaikan bahwa operasi ini akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai unsur guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Indra jaya)





