Kuningan |Tribun Tipikor.com
Transformasi kelembagaan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) pada tubuh Bank Kuningan sejatinya bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ia adalah langkah strategis yang sarat ambisi mendorong akselerasi kinerja, memperkuat daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di balik semangat itu, publik patut bertanya: sejauh mana perubahan ini benar-benar diaplikasikan secara konsisten dan profesional?
Perubahan status ke Perseroda membuka ruang yang lebih luas bagi fleksibilitas bisnis, termasuk peluang penambahan modal. Suntikan modal ini kerap dijadikan dalih utama untuk menggenjot ekspansi usaha, meningkatkan layanan, serta mengejar target keuntungan yang lebih agresif. Secara teori, langkah ini tepat. Bank daerah memang dituntut tidak hanya menjadi alat fiskal pemerintah, tetapi juga entitas bisnis yang sehat dan kompetitif.
Namun dalam praktiknya, penambahan modal tanpa diiringi tata kelola yang kuat berpotensi menjadi jebakan. Ambisi mengejar profit bisa berubah menjadi beban jika tidak disertai perencanaan matang, manajemen risiko yang disiplin, dan pengawasan yang independen. Modal besar tanpa arah yang jelas hanya akan memperbesar potensi kerugian.
Persoalan berikutnya adalah pengelolaan yang masih “setengah-setengah”. Status Perseroda seharusnya menuntut profesionalisme tinggi, dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagai fondasi utama. Sayangnya, realitas di lapangan sering menunjukkan adanya intervensi politik dan kekuasaan yang masih kental.
Penempatan direksi atau komisaris yang tidak sepenuhnya berbasis kompetensi, melainkan kedekatan atau kepentingan tertentu, menjadi indikasi bahwa transformasi ini belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang lama.
Ketika keputusan bisnis dipengaruhi oleh kepentingan non-bisnis, maka arah perusahaan menjadi bias, bahkan rentan terhadap konflik kepentingan.
Lebih jauh, fenomena “profesionalisme semu” juga menjadi tantangan serius. Secara administratif, struktur organisasi mungkin terlihat modern dan sesuai regulasi. Namun dalam implementasinya, banyak sektor usaha yang terafiliasi dengan pemerintah masih berjalan dengan pola lama: birokratis, lambat, dan kurang adaptif terhadap dinamika pasar.
Profesionalisme tidak cukup ditampilkan melalui gelar, jabatan, atau sertifikasi. Ia harus tercermin dalam integritas, kompetensi, dan keberanian mengambil keputusan berbasis data serta kepentingan perusahaan, bukan kepentingan kelompok. Tanpa itu, perubahan menjadi Perseroda hanya akan menjadi kosmetik kelembagaan indah di atas kertas, namun rapuh dalam kenyataan.
Bank Kuningan kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, ada ambisi besar untuk tumbuh dan berkontribusi lebih signifikan bagi daerah. Di sisi lain, ada tantangan nyata dalam memastikan bahwa perubahan ini benar-benar dijalankan secara konsisten dan bebas dari intervensi yang merusak.
Jika transformasi ini ingin berhasil, maka ada beberapa prasyarat yang tidak bisa ditawar: komitmen terhadap tata kelola yang bersih, penempatan SDM berbasis meritokrasi, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, Perseroda hanya akan menjadi label baru bagi masalah lama.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan jargon perubahan. Yang dibutuhkan adalah bukti nyata: kinerja yang meningkat, layanan yang membaik, dan kontribusi yang terasa. Di situlah letak perbedaan antara ambisi dan aplikasi antara wacana dan kenyataan.
Oleh: Santos Johar
Pengamat kebijakan publik





