Praktik Perawat Mandiri di Desa Girimulya Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi Kesehatan Menguat

Majalengka, Media Tribun Tipikor

Dugaan pelanggaran terhadap regulasi kesehatan nasional mencuat dari praktik perawat mandiri di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Sejumlah keterangan warga mengindikasikan adanya pola pelayanan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan pasien.

Perawat yang dikenal dengan inisial A** tersebut diketahui membuka layanan kesehatan dari kediamannya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan medis seperti penyuntikan hingga pemasangan infus diduga tidak selalu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

Warga menyebut, dalam beberapa kesempatan, tindakan medis tetap dilakukan oleh pihak lain yang belum memiliki kewenangan praktik.

“Sering kali yang datang bukan perawatnya langsung, tetapi orang lain. Namun tindakan medis tetap dilakukan seperti biasa,” ujar M****, salah satu keluarga pasien.

Kondisi ini menjadi sorotan karena dalam ketentuan hukum nasional, tindakan keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR) aktif serta izin praktik (SIP) yang sah. Pelibatan pihak tanpa kewenangan dalam tindakan medis berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pasien.

Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut tetap berjalan meskipun perawat yang bersangkutan disebut sedang menjalankan tugas dinas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap etika profesi, pembagian waktu kerja serta tanggung jawab pelayanan publik.

Dugaan dampak terhadap pasien turut mengemuka. Salah satu keluarga pasien mengaku kondisi pasien sempat memburuk setelah mendapatkan penanganan awal.

“Bukannya membaik, kondisi keponakan saya justru sempat menurun setelah ditangani. Kami akhirnya membawa ke klinik lain untuk penanganan lanjutan,” ungkap L*, warga Blok Citando.

Temuan ini mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pelayanan kesehatan mandiri. Seluruh bentuk pelayanan kesehatan wajib berada dalam sistem perizinan, standar profesi serta pengawasan pemerintah guna menjamin perlindungan masyarakat.

Perizinan praktik perawat mandiri di Kabupaten Majalengka berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melalui bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penerbit Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Dengan mencuatnya dugaan pelanggaran di lapangan, kedua instansi tersebut didesak untuk segera melakukan pemeriksaan, penelusuran menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh otoritas berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian dan ujian nyata bagi komitmen penegakan regulasi kesehatan di daerah. Publik menuntut kepastian bahwa setiap praktik pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan, serta tidak memberi ruang bagi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

(Ivan)

Pos terkait