Sorotan publik kali pertama muncul lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
BLORA Jateng, tribuntipikor.com // Bangunan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang pembangunannya bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, kali ini menjadi polemik dimasyarakat luas dan sorotan tajam publik.
Pembangunan yang telah selesai dikerjakan pada tahun 2024 ini, banyak menuai kritik terkait sejumlah dugaan permasalahan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi, minimnya transparansi anggaran, hingga kondisi bangunan yang terbengkalai atau mangkrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang dulu pernah terpampang dilokasi, bangunan tersebut memiliki dimensi panjang 7 meter, lebar 6 meter, dan tinggi 3,5 meter.
Pembangunan ini menyerap anggaran Banprov sebesar Rp 150 juta. Ironisnya, meski anggaran yang digelontorkan cukup besar, lokasi bangunan justru berdiri di area lapangan yang dipenuhi semak belukar dan rumput liar sehingga memberikan kesan terabaikan dan/atau tak terurus.
Sorotan publik kali pertama muncul lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Warga menilai hasil pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang seharusnya berlaku, sehingga proyek dinilai amburadul hanya “asal jadi”.
Permasalahan semakin meluas, menjadi-jadi, lantaran kondisi bangunan yang saat ini terlihat tak terurus alias mangkrak.
Padahal, gedung tersebut baru saja diserahterimakan dan belum lama digunakan. Alih-alih menjadi pusat penggerak ekonomi desa, kantor BUMDes ini justru terlihat kosong dan tidak berfungsi samasekali.
Disisi lain, selain masalah fisik, transparansi pengelolaan dana juga menjadi sorotan utama.
Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk pengembangan usaha dan modal kerja BUMDes, justru lebih banyak terserap untuk pembangunan fisik gedung yang dinilai kurang perlu. Akibatnya, aspek pengembangan usaha justru mandek dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Meskipun dibalik hadirya program pemerintah saat ini yaitu Koperasi Desa Merah Putih 2026, membuat fungsi BUMDes semakin tidak jelas.
Dalam regulasi penggunaan dana desa maupun bantuan provinsi, ditegaskan bahwa alokasi anggaran haruslah diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.
Oleh karena itu, pembangunan fisik yang hanya akan menjadi monumen atau simbol namun berisiko mangkrak dan tidak memberikan dampak nyata, dinilai menyimpang dari tujuan utama penyaluran bantuan tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan evaluasi serius dari pihak terkait yang berkompeten agar penggunaan anggaran negara dapat lebih tepat guna dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. (Yon/Tim)





