Kuningan Dinilai “Abu-Abu” dalam Kepastian Tata Ruang, KAWALI Dorong Penyusunan RDTR

Kuningan|Tribun Tipikor.com

Kepastian hukum tata ruang di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Ketua KAWALI DPD Kuningan, Yanyan Anugraha, menilai kondisi tata ruang saat ini masih berada dalam situasi “abu-abu” lantaran belum tersusunnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang komprehensif dan aplikatif.

Menurut Yanyan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang berlaku hingga tahun 2031 sejatinya masih relevan dan tidak perlu direvisi dalam waktu dekat. RTRW, kata dia, memang dirancang sebagai pedoman umum yang mengatur tata ruang secara parsial di tingkat kabupaten.Jum,at ( 10/4/2026 )

“Revisi RTRW tidak mendesak dilakukan. Selain demi efisiensi anggaran, substansi RTRW saat ini masih bisa menjadi acuan. Namun yang jauh lebih penting adalah mendorong segera disusunnya RDTR sebagai turunan teknis yang lebih detail dan spesifik,” ujar Yanyan.

Ia menjelaskan, RDTR memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, baik bagi masyarakat maupun investor. Melalui RDTR, pembagian zona peruntukan seperti industri ringan, menengah, hingga berat dapat ditetapkan secara jelas dan terukur.

“Investor membutuhkan kepastian. Dengan RDTR, mereka bisa mengetahui secara transparan wilayah mana yang diperuntukkan bagi kegiatan tertentu. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan potensi konflik di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanyan menyoroti pentingnya digitalisasi informasi tata ruang. Ia mendorong agar peta zonasi RDTR nantinya dapat diakses secara terbuka melalui DPMPTSP dalam bentuk peta digital, sehingga memudahkan calon investor dalam merencanakan usahanya di Kuningan.

“Ketersediaan peta digital akan menjadi langkah maju dalam transparansi. Investor tidak lagi kebingungan mencari informasi karena semuanya bisa diakses secara mudah dan terbuka,” katanya.

Yanyan juga menilai, ketiadaan RDTR selama ini telah menyebabkan berbagai salah tafsir terkait peruntukan lahan. Dampaknya, pembangunan di sejumlah wilayah cenderung berlangsung sporadis dan tidak terarah.

“Kuningan masih terpaku pada RTRW yang sifatnya umum, sehingga sering terjadi multi tafsir. Ini yang kemudian membuka ruang terjadinya praktik-praktik tidak sehat, termasuk dugaan permainan ‘under table’ oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Bupati terkait Rencana Induk Pariwisata Daerah yang juga memiliki batas waktu berlaku. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyusunan RDTR agar arah pembangunan sektor pariwisata lebih terukur.

“Kami mendorong seluruh pemangku kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk serius menindaklanjuti hal ini. RDTR harus segera disusun dan disahkan agar Kuningan memiliki kepastian hukum tata ruang yang kuat,” ujarnya.

Yanyan menambahkan, dalam proses penyusunan RDTR, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga harus memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi, termasuk dengan Bappenas dan Bappeda Provinsi Jawa Barat.

“Sinkronisasi itu penting agar kebijakan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan linier dengan arah pembangunan di tingkat provinsi dan nasional,” pungkasnya.

Dengan dorongan tersebut, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat segera keluar dari kondisi ketidakpastian tata ruang dan menuju tata kelola pembangunan yang lebih transparan, terarah, serta berkeadilan.

| red /4 nd 121 |

Pos terkait