Bandung |Tribun Tipikor.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong reformasi pelayanan publik melalui kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Dalam surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan dalam proses pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya bagi mereka yang menguasai atau menggunakan kendaraan bermotor namun tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik awal.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku efektif sejak 6 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, efisien, dan berorientasi pada kemudahan akses.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika kepemilikan kendaraan di masyarakat.
Pemprov Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap menjalankan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
| red /4nd121 |





