Majalengka, Media Tribun Tipikor
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahudin, S.M., menegaskan bahwa kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum audiensi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam merespons isu-isu strategis yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Penegasan tersebut mengemuka menyusul pelaksanaan audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akbar dengan Komisi III DPRD Majalengka yang belum berjalan optimal akibat absennya Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai pihak utama dalam pembahasan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Iing, audiensi merupakan instrumen kelembagaan yang memiliki bobot strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Forum tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai ruang dialog, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol publik untuk memastikan setiap persoalan dibahas secara terbuka, terukur dan berbasis tanggung jawab institusional.
“Forum audiensi adalah ruang strategis untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi. Ketidakhadiran pihak yang menjadi pokok pembahasan tentu sangat disayangkan karena menghambat proses klarifikasi,” tegas Iing, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada agenda audiensi yang digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin (06/04/2026), dirinya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses kelembagaan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada hari sebelumnya saya memang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. Namun kegiatan Komisi III tetap berjalan sesuai jadwal dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi,” jelasnya.
Dalam perspektif yang lebih substantif, Iing menempatkan persoalan IPAL sebagai isu fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas layanan publik dan perlindungan lingkungan. Ia menekankan bahwa IPAL harus dipahami dalam kerangka fungsi sistem pengolahan limbah cair, kesiapan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap standar teknis di setiap sektor, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapur program MBG, maupun aktivitas industri seperti pabrik atau perusahaan.
“Termasuk IPAL, dan juga pengelolaan limbah pada dapur MBG, IPAL di pabrik atau perusahaan serta persoalan sampah di Majalengka, semuanya perlu kita dorong agar penyelesaiannya dimulai dari hulu. Dengan begitu, beban yang selama ini, khususnya pada penanganan sampah yang akhirnya akan bermuara ke TPA Heuleut, dapat lebih terkendali,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kerangka kebijakan publik, IPAL dan pengelolaan sampah harus diposisikan dalam dua pendekatan yang berbeda namun saling melengkapi. IPAL berorientasi pada aspek teknis dan infrastruktur pengolahan limbah cair yang wajib dipenuhi setiap entitas, sementara pengelolaan sampah menuntut pendekatan sistemik dari hulu hingga hilir, agar tidak sepenuhnya menjadi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut.
Dalam konteks tersebut, Iing menilai bahwa kegagalan menghadirkan pihak teknis dalam forum audiensi berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan yang berbasis data dan fakta lapangan.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Majalengka memastikan akan memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi, sekaligus mendalami aspek teknis terkait pengelolaan IPAL pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami akan memanggil kembali Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi secara langsung. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa disiplin kehadiran dan komitmen kelembagaan setiap OPD merupakan prasyarat utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif dan kredibel.
“Ke depan, kami berharap setiap pihak yang diundang dapat hadir tepat waktu dan sesuai jadwal. Ini penting untuk menjaga efektivitas komunikasi dan penyelesaian masalah secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, dinamika pada forum audiensi sebelumnya turut mencerminkan adanya persoalan koordinasi internal di tingkat perangkat daerah. Sekretaris LSM Akbar, Wawan Gunawan, menyebut absennya Dinas Kesehatan membuat forum kehilangan substansi utama yang seharusnya dibahas secara langsung.
“Hari ini kami mendapat undangan balasan dari Komisi III DPRD Majalengka dengan jadwal pukul 13.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Kesehatan yang hadir,” ungkap Wawan (06/04/2026).
Iing menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam memperkuat tata kelola administrasi dan distribusi informasi di internal pemerintahan daerah. Menurutnya, tanpa sistem koordinasi yang solid dan akuntabel, respons terhadap isu strategis akan selalu berpotensi terhambat.
Dalam kerangka yang lebih luas, Komisi III DPRD Majalengka memastikan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, dengan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Setiap persoalan, khususnya yang berkaitan dengan IPAL dan lingkungan, akan didorong untuk tidak berhenti pada tataran diskusi, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
(Wartawan: Ivan Afriandi)




